by

Rentenir Bergerak, Pengacara Bertindak. Tipu Muslihat Mafia Tanah Terhadap Masyarakat Tak Paham Hukum (II)

-Artikel-1,787 views

Wartaindonews — Kasus Mafia Tanah kali ini penulis angkat dari kisah tanah pusaka warisan leluhur yang terletak di pinggir jalan utama kota Solo seluas +/- 510 m2, senilai minimum Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Proses mencari keadilan dari masyarakat kecil tak paham hukum ini memakan waktu 7(tujuh) tahun yaitu dari laporan ke Polisi pada 7 Maret 2011, berkas perkara baru dilimpahkan ke Pengadilan 18 Desember 2017 dan diputus Majelis Hakim 6 Maret 2018.

Bila kita kaji proses persidangan di Pengadilan hanya memakan waktu +/- 2,5 bulan saja, di Kejaksaan diproses +/- 12 hari sejak pelimpahan tahap II dari Kepolisian, berarti proses di Kepolisian (Penyelidik/ Penyidik) yang memakan waktu bertahun-tahun. Pengadilan sebagai instrumen utama penyelesai konflik (yudikatif) yang ditopang oleh Kejaksaan dan Kepolisian dalam satu sistem peradilan (pidana) Terpadu atau dikenal Integrated Criminal Justice System, nampaknya perlu Penerapan Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja di seluruh jajaran penegak hukum tersebut, mulai dari jajaran Mahkamah Agung kebawah sampai ke tingkat Pengadilan Negeri di daerah-daerah dan Kejaksaan Agung kebawah sampai tingkat Kejaksaan Negeri, serta dari Mabes Polri hingga kebawah sampai Polsek di daerah-daerah. Dari proses hukum tersebut diatas, kita semua bisa melihat atau mengukur performance atau kinerja di setiap jajaran organisasi penegak hukum dalam Integrated Criminal Justice System tersebut . Sebuah pelajaran hukum bagi masyarakat dari kasus Mafia Tanah yang terjadi di kota Bengawan dapat kita pelajari berikut ini.

Pernah hidup suami isteri yang bernama pak Cip (meninggal Juni 1996) dengan istrinya yang bernama bu Kris (meninggal Agustus 2001). Dalam perkawinannya Pak Cip dengan Bu Kris telah dikaruniai anak sebanyak 5 (lima) orang, yang bernama Herto, Indi, Hesti, Tanti dan Ningsih.

Karena keadaan ekonomi dan kebutuhan hidup, 3 orang dari kelima anak pak Cip (Alm) yaitu Indi, Hesti, dan Tanti (ketiga orang ini penulis singkat namanya menjadi IHT) , sepakat menggadaikan sertipikat tanah warisan dari orang tuanya tersebut kepada seorang penggadai yang bernama bu Puti, dengan syarat ada sertipikat milik yang berhutang sebagai jaminan, KTP dan KK sebagai identitas diri.
Bahwa karena Sertipikat tanah masih atas nama almarhum orang tuanya, maka IHT bersepakat untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama mereka bertiga, pada tanggal 22 Agustus 2007 yang selanjutnya dimintakan tanda tangan Lurah dan Camat setempat untuk mengetahui tentang adanya SKW tersebut.

Berbekal SKW tersebut, IHT bersama bu Puti dan perantara suruhan bu Puti yang bernama Endang datang ke Notaris PPAT untuk balik nama turun waris sertipikat tersebut menjadi atas nama mereka bertiga, dan untuk pertama kali sertipikat tersebut dijadikan jaminan hutang kepada ibu Puti sebagai berikut :

  • Pinjaman I Rp.300 juta – Diterima IHT hanya Rp.250 juta, karena dipotong bunga Rp 50 juta.
  • Pinjaman II Rp.200 juta – Diterima IHT hanya Rp.20 juta, karena dipotong tunggakan bunga Rp.180 juta.
  • Pinjaman III Rp.200 juta – Diterima IHT hanya Rp.52 juta, karena dipotong tunggakan bunga Rp. 148 juta.

Jadi tindakan si rentenir bu Puti sering disebut melakukan plafondering yaitu dari tunggakan bunga dijadikan pokok pinjaman. Bahwa riil dana pinjaman dari bu Puti yang diterima Para Pelaku hanya Rp.372 juta, akan tetapi besar total pinjaman tertulis Rp.700 juta. Dengan demikian beban bunganya mencapai sebesar Rp.328 juta atau sebesar +/- 88% dari uang pinjaman riil yang diterima para pelaku.

Setelah selesainya pembuatan SKW tersebut, maka SKW yang isinya tidak benar, yang selanjutnya penulis sebut sebagai SKW palsu, digunakan oleh para pelaku, untuk balik nama turun waris atas nama Indi, Hesti, dan Tanti terhadap obyek warisan tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.1522, melalui notaris PPAT yang ditunjuk oleh ibu Puti. Dari sertifikat yang telah diturun-waris dan dibalik nama tersebut, oleh ibu Puti, pinjaman IHT dialihkan ke sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SiPur yang mana ibu Puti menjabat sebagai manager di KSP tersebut. Singkatnya pinjaman IHT kepada ibu Puti diambil alih (take over) oleh KSP tersebut sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang hasil pencairan kreditnya untuk melunasi pinjaman kepada bu Puti semuanya.

Karena pinjaman IHT di KSP SiPur jelas tidak akan bisa dilunasi IHT, sumber pengembaliannya tidak ada, maka dengan akal daya dan tipu muslihat si rentenir, dengan bujuk rayu seolah akan menjadi pahlawan yang akan melunasi pinjaman IHT dengan syarat sertipikat tanah yang dijaminkan, dijual belikan dan dibalik nama dulu kepada si rentenir, apabila sudah mempunyai uang, sertipikat itu bisa diambil lagi oleh IHT. Jual beli obyek tanah dan bangunan jaminan tersebut akhirnya terjadi pada 12 Januari 2009.

Selang +/- 2 tahun, Herto dan Ningsih mengetahui bahwa rumah warisan dari orang tuanya tersebut ternyata telah dijual kepada ibu Puti. Maka Herto pada 7 Maret 2011 melaporkan ketiga adiknya yaitu Indi, Hesti, dan Tanti serta bu Puti si rentenir ke Polda Jateng. Tahap II dilakukan tanggal 6 Desember 2017 oleh Penyidik dilimpahkan dari Polda Jateng ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan oleh Kejaksaan Tinggi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Pada tanggal 18 Desember 2017 oleh Kejaksaan Negeri dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Surakarta. Perkaranya baru bisa diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 6 Maret 2018, atau +/- 7 tahun lamanya, sejak laporan di Polda Jateng tanggal 7 Maret 2011.

Selama proses pidana sedang berjalan, si rentenir terus bergerak untuk melakukan tindakan menguasai obyek yang telah dibeli tersebut dari para pelaku, dengan melakukan tindakan permohonan pengosongan ke Pengadilan Negeri Surakarta, berdasarkan bukti otentik berupa akte jual beli notariil dan bukti kepemilikan berupa sertipikat tanah yang sudah atas nama si rentenir. Begitu si Rentenir bergerak, maka Pengacara bertindak dan perang hukum pun dimulai.

Berlanjut pada masalah litigasi, dimulainya perang hukum …….. klik disini

Kontributor

Comment

Leave a Reply