PROGRAM PROFESI ADVOKAT

by

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PROGRAM PROFESI ADVOKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Program
Profesi Advokat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);


– 2 –

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 889);

5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun
2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496);

6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian,
Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan
Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1497);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PROGRAM PROFESI
ADVOKAT.


– 3 –

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Program Profesi adalah program pendidikan profesi
yang yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana
atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan
kemampuan, serta untuk memperoleh keahlian khusus
yang diperlukan dalam dunia kerja.

2. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang
yang mengatur mengenai Advokat.

3. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat
PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau
diselenggarakan oleh Pemerintah.

4. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat
PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau
diselenggarakan oleh masyarakat.

5. Program Profesi Advokat adalah program pendidikan
tinggi yang diperuntukkan bagi sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum untuk memperoleh
keahlian khusus di bidang jasa hukum.

6. Organisasi Advokat adalah wadah profesi Advokat yang
bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan
tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang
mengatur mengenai Advokat.

7. Kementerian adalah Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.

8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) Program Profesi Advokat bertujuan mengembangkan
bakat dan kemampuan mahasiswa untuk memperoleh
keahlian khusus yang diperlukan dalam memberikan
jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


– 4 –

(2) Program Profesi Advokat dapat diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang:
a. menyelenggarakan Program Studi Ilmu Hukum
Program Sarjana;
b. memiliki peringkat akreditasi paling rendah B atau
Baik Sekali; dan
c. bekerja sama dengan Organisasi Advokat yang
bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Pasal 3

(1) Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan paling kurang selama
2 (dua) semester setelah menyelesaikan Program
Sarjana dengan beban belajar mahasiswa paling
kurang 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester

(SKS).

(2) Masa studi Program Profesi Advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempuh paling lama 3 (tiga)
tahun akademik setelah menyelesaikan Program
Sarjana.

(3) Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan sebagai program
lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari
Program Sarjana.

Pasal 4

Mahasiswa Program Profesi Advokat dinyatakan lulus jika:
a. telah menempuh seluruh beban belajar yang
ditetapkan;
b. memiliki capaian pembelajaran lulusan yang
ditargetkan oleh Program Profesi Advokat; dan
c. memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program
Profesi Advokat lebih besar atau sama dengan 3,00
(tiga koma nol nol).


– 5 –

Pasal 5

(1) Mahasiswa Program Profesi Advokat yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh:
a. gelar Advokat; dan
b. sertifikat Profesi Advokat.

(2) Gelar Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama
dengan Organisasi Advokat yang bertanggung jawab
terhadap mutu layanan Profesi Advokat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sertifikat Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Organisasi Advokat
yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan
Profesi Advokat, bekerja sama dengan perguruan tinggi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 6

(1) Program Profesi Advokat diselenggarakan atas izin
Menteri setelah memenuhi syarat minimum akreditasi
program studi sesuai dengan standar nasional
pendidikan tinggi.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh perguruan tinggi.

Pasal 7

Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
meliputi:
a. memiliki perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi
dengan Organisasi Advokat;
b. memiliki kurikulum Program Profesi Advokat yang
disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan
sesuai standar nasional pendidikan tinggi;
c. memiliki dosen paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang
dengan ketentuan:

1. memenuhi syarat usia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;


– 6 –

2. paling rendah lulusan Program Profesi Advokat
dan/atau lulusan Program Magister Ilmu Hukum
dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua)
tahun sebagai Advokat;

3. bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan
Ekuivalen Waktu Mendidik Penuh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. belum memiliki Nomor Induk Dosen
Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus atau telah
memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor
Induk Dosen Khusus bagi Dosen pada Program
Studi Ilmu Hukum di perguruan tinggi yang
mengusulkan pembukaan Program Profesi Advokat
tersebut, dengan tetap mempertahankan nisbah
dosen dan mahasiswa pada program studi yang
ditinggalkan;

5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut
Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau
bukan pegawai tetap pada instansi lain; dan

6. bukan Aparatur Sipil Negara bagi Program Profesi
Advokat yang akan dibuka di PTS;
d. memiliki tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah
2 (dua) orang, dengan kualifikasi:
1. memenuhi syarat usia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
e. nisbah dosen dan mahasiswa 1 (sat


– 7 –

g. memiliki sarana dan prasarana paling sedikit terdiri
atas:
1. ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) meter persegi
per mahasiswa;
2. ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter
persegi per orang;
3. ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4
(empat) meter persegi per orang;
4. ruang simulasi peradilan semu; dan
5. ruang simulasi kantor advokat.

Pasal 8

(1) Selain dosen pada Program Profesi Advokat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 2, dosen pada
Program Profesi Advokat diutamakan paling rendah
lulusan Program Profesi Advokat dan/atau lulusan
Program Magister Ilmu Hukum dengan pengalaman
kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai Advokat.

(2) Dalam hal tidak terdapat calon dosen dengan kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap calon
dosen tersebut dapat dilakukan proses rekognisi
pembelajaran lampau.

(3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh perguruan tinggi dan
diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dokumen pembukaan Program Profesi Advokat untuk
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 terdiri atas:
a. surat usul pembukaan Program Profesi Advokat dari
pemimpin perguruan tinggi;
b. surat pertimbangan senat perguruan tinggi;
c. surat persetujuan badan penyelenggara untuk PTS;
d. Keputusan Menteri tentang izin pendirian PTS;


– 8 –

e. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
atau lembaga akreditasi mandiri tentang status
akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi
Ilmu Hukum pada Program Sarjana;
f. perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan
Organisasi Advokat;
g. instrumen akreditasi minimum pembukaan Program
Profesi Advokat yang telah diisi oleh pemimpin
perguruan tinggi; dan
h. surat rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
di wilayah perguruan tinggi yang akan membuka
Program Profesi Advokat bagi PTS.

Pasal 10
Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan
Program Profesi Advokat ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi.

Pasal 11
Perguruan Tinggi yang memiliki pengalaman dalam
penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
bekerja sama dengan Organisasi Advokat, diberikan
prioritas untuk mengajukan izin pembukaan Program
Profesi Advokat.

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.


– 9 –

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2019

MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MOHAMAD NASIR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 53
Salinan sesuai dengan aslinya,
a.n. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,

TTD.
Syamsul Hadi
NIP 196108071989021001la