Wartaindonews, Yogyakarta – Kota Yogyakarta terus berinovasi dan berbenah menjadi lebih baik terutama dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak. Tentunya banyak upaya untuk yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mewejudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak, salah satu upayanya sebagaimana diinisiasi bersama oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta melalui pemenuhan hak anak, terutama untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kota Yogyakarta, baik anak sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
Wujud kongkretnya adalah mendorong terwujudnya Polsek Ramah Anak (PRA) dan saat ini di wilayah hukum Polresta Yogyakarta telah terbentuk 2 (dua) Polsek Ramah Anak, yaitu Polsek Gondokusuman dan Polsek Kotagede, hal ini disampaikan oleh Sylvi Dewajani, Ketua KPAID Kota Yogyakarta dalam acara Workhsop Prosedur Operasional Standar (POS) Polsek Ramah Anak (PRA) Kota Yogyakarta yang berlangsung pada Rabu, 23 Maret 2022 di Gedung Bima (Lantai II Kantor Walikota Yogyakarta).
Sylvi menjelaskan kegiatan Workshop ini adalah rangkaian kegiatan setelah terwujudnya 2 PRA di Kota Yogyakarta dan harapannya Polsek yang lain juga dapat menjadi PRA, tentunya untuk menuju kesana selain kesiapan SDM dan Sarana serta Prasran yang mendukung, juga perlu ada Prosedur Operasional Standar (POS) Polsek Ramah Anak (PRA) sebagai rujukan bagi 12 Polsek lainnya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, pada langkah awal ini dimulai dengan menyusun draft PSO oleh 2 PRA yang telah terbentuk.
Kegiatan ini diawali dari paparan Kanit PPA Satreskrim Polresta Kota Yogyakarta perihal kondisi Unit PPA dan berkenaan dengan POS masih sebatas POS Reskrim umum, sehingga dengan adanya kegiatan ini sangat membantu jajaran di Unit PPA baik dalam langkah kerjanya dan juga memperkuat jejaring.
Paparan selanjutnya dilanjutkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman dan Kanit Reskrim Polsek Kotagede yang memaparkan POS Unit Reskrm tentang Anak Berhadapan dengan Hukum, namu selain itu para Kanit juga memberikan masukan bahwa POS-nya tidak hanya sebatas Unit Reskrim tetapi juga unit lainnya di Polsek, baik itu Unit Binmas dalam hal edukasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada masyarakat; Unit Lantas dalam mengambil tindakan bagi anak sebagai pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang sebelum orang tuanya dipanggil terlebih dahulu, dan Unit Provos yang dapat memberikan pembinaan kepada anggota di Polsek perihal keberadaan PRA.
Paparan terakhir sekaligus merangkum masukan dari peserta yang hadir, Andrie Irawan, akademisi dan praktisi dalam bidang Hukum Perlindungan Anak dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta menyampaikan beberapa catatan terhadap POS Penanganan Anak Berhadapan Hukum pada Polsek Ramah Anak di Kota Yogyakarta, diantaranya setiap PRA atapun Polsek yang akan menuju PRA perlu ada POS Penanganan ABH agar tata kelola organisasi, kinerja dan akuntabilitasnya berjalan baik, selain itu juga harus jelas salah satu tujuan dari adanya POS ini guna meminimalisir terjadinya reviktimisasi kepada anak dan keluarga baik berupa pengabaian laporan dan kurang sensitif dalam penggalian alat bukti.
Andrie juga menyarakan berkenaan dengan isi POS tidak hanya sebatas pelayanan yang ramah anak, tetapi juga ada mtode penggalian informasi kepada ABH dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami anak dengan fokusnya tetap memperhatikan kenyamaan dan kepentingan terbaik terhadap anak. Selain itu, perlu juga dalam menyusun POS bagi PRA memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait, tidak hanya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi juga menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yg Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, terutama dalam langkah awal baik saat penerimaan laporan perkara pidana (untuk anak sebagai korban) maupun pemeriksaan awal anak sebagai pelaku perlu ada Penilaian Personal, terlepas anak tersebut difabel maupun non difabel, ujar Andrie. Penilaian Personal menjadi penting untuk mengetahui kebutuhan layanan kepada para ABH yang dapat diberikan oleh Polsek Ramah Anak berdasarkan kemampuannya ataupun dengan membangun sistem rujukan terpadu dengan lembaga mitar dari Polsek Ramah Anak, ujar Andrie.
Rangkaian perwujudan Polsek Ramah Anak yang telah dirintis dari 1 (satu) tahun lalu kemudian workshop POS yang juga akan dilanjutkan dengan menyusun draft POS tentang Penanganan ABH setelah mendapatkan masukan dari Polsek yang lain, kemudian hasil draft akan disampikan kepada para pemangku kepentingan, terutama untuk Polsek se wilayah hukum Polresta Kota Yogyakarta, ujar Sylvi.
Kegiatan dihadiri oleh 14 Polsekta se Kota Yogyakarta, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Yogyakarta, Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta (PN, Kejari, Sakti Peksos Dinsos, Dinkes), DP3AP2KB Kota Yogyakarta, dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta. (DTS-AI)