Wartaindonews, SUMEDANG – Plres Sumedang mengambil alih kasus penamparan terhadap Ina Gartina Karyawati BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kab.Sumedang, oleh pelaku Agus.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Jumat (25/5/2019) dini hari, mengatakan, sebenarnya kasus penganiayaan (penamparan) tersebut sudah diselesaikan melalui proses mediasi di Polsek Sumedang Selatan. “Namun karena videonya viral dan kasus ini bersifat bukan delik aduan, maka sesuai kewenangan yang dimiliki kasus ini diambil alih Polres,” katanya.
Tujuannya agar supaya kasus ini memiliki kepastian hukumnya. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Sub Pasal 352 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. “Kasus ini, harus memiliki kepastian hukum. Dengan demikian perkaranya harus sampai kepengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, viralnya video penamparan tersebut, bermula pada Rabu (22/5/2019) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kebonkol, Sumedang, pelaku ditegur oleh korban, karena mobilnya diparkir terlalu tengah sehingga menghalangi jalan pengendara lain.
Korban sempat membunyikan klakson dari mobil Suzuki Swift yang dikendaraianya agar pelaku memajukan mobil Mitsubishi Strada yang menghalanginya.
Tidak terima ditegur, pelaku marah Diantara mereka pun sempat terjadi adu mulut. Hingga akhirnya terjadilah kasus penganiayaan tersebut.
Pelaku yang kini diamankan di Polres Sumedang, mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya itu. Dia pun berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Waktu kejadian itu saya sedang kalut karena akan mengantar orang tua berobat. Sehingga saya pun khilaf dan tak sadar melakukan perbuatan tersebut,” ujar Agus.(Ntand fb/Tutty)
Comment