by

Transparansi Penggunaan Anggaran Desa Kalangan

-Daerah-932 views

Wartaindonews, Sragen – Pemerintah Desa Kalangan, Kec.Gemolong, Kab. Sragen, memasang papan transparansi anggaran di depan Lapangan Desa. Papan transparansi mencakup penggunaan anggaran, Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Kabupaten,Bantuan Provinsi, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2020.

Kepada awak media Selasa (14/04/2020) Kades Kalangan Suparno mengatakan, “untuk mengelola dana desa terlihat gampang-gampang sulit, atau paling tidak ngeri-ngeri sedap. Dengan angka yang fantastis kalau kepala desa dan perangkatnya tidak mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka harus berurusan dengan hukum. Namun jika dikelola secara baik maka desa dapat memberikan kemanfaatan bagi warga desa baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya”, ucap Suparno Kades Kalangan .

” Asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporan ADD. Untuk itu perlu peran masyarakat terlibat dalam proses perencanaan kemudian melaksanakan rencana tersebut sesuai dengan asas partisipatif”, kata Suparno menambahkan.

Selaku Pendamping Desa Kalangan Fery Fadhurohman,S.Pd Menyampaikan bahwa,
” Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut”, ucap Faturrohman.

Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif. (Suripan/Ririn)

Kontributor

Comment

Leave a Reply