by

Trabas di Kawasan Gunung Lawu Dapat Penolakan, 14 Elemen Geruduk Kantor KPH Surakarta

-Daerah-906 views

Wartaindonews, SURAKARTA – Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) dan 14 elemen peduli Gunung Lawu mendatangi kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Surakarta, Kamis (29/8).

Mereka mendesak meminta agar KPH bersikap tegas untuk tidak mengizinkan adanya kegiatan otomotif trabas di kawasan Gunung Lawu Karanganyar, Jateng. Salah satu alasannya adalah kegiatan tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan kearifan lokal.

Ketua Umum DPPSBI, Kusuma Putra mengatakan, bahwa kedatangannya ke kantor KPH Surakarta adalah untuk melakukan audiensi dengan administratur Kepala KPH Surakarta. Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan pernyataan sikap terkait kegiatan yang rencananya akan diadakan di kawasan Gunung Lawu.

“Kedatangan kami bersama perwakilan dari 14 elemen kesini adalah untuk mensikapi adanya rencana kegiatan otomotif trabas di kawasan Gunung Lawu. Kami menolak segala bentuk kegiatan itu, karena berdampak pada kerusakan lingkungan, sosial budaya, kearifan lokal yang ada di Gunung Lawu,” katanya usai melakukan audiensi.

Kusuma juga mengatakan, pihaknya juga meminta agar Perhutani mengeluarkan surat larangan terkait kegiatan tersebut. Selama ini, gunung Lawu merupakan landscape cagar budaya sebagaimana diamanatkan pada UU RI no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Koordinasi Bupati

“Kami juga menolak segala bentuk pembangunan yang berdampak pada kerusakan habitat flora dan fauna serta lingkungan hidup di gunung Lawu. Perhutani agar mengembalikan gunung Lawu sebagai kawasan konservasi kebudayaan sejarah, peradaban, flora dan fauna,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Administratur KKPH Surakarta, Sugi Purwanto menyampaikan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono terkait dengan masukan dari para pencinta gunung Lawu tersebut.

“Banyak yang mencintai Lawu, dan dari forum ini kami akan segera berkoordinasi dengan Bupati Karanganyar. Dan selama ini Bupati juga sudah memberikan larangan bahwa untuk kawasan khusus tidak boleh diusik, dan kalau menggunakan trail juga tidak bisa sembarangan,” ucapnya. (*)

 

Sumber: Suara Merdeka

Kontributor

Comment

Leave a Reply