Wartaindonews, Tulung Agung – Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung IPDA Retno Pujiarsih, SH bersama anggota UPPA dan TMA Sat Reskrim Polres Tulungagung pada saat mendatangi tkp Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Warkop Talenta masuk Ds. Bungkoro, Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek. Sabtu (03/08/19).
Selain mengamankan pelaku SL perempuan (35) alamat sesuai KTP : Simo Gunung Kramat Timur 9/3, Kel. Putat jaya, Kec. Sawahan Kota, Kota. Surabaya, yang dalam keseharian bertempat tinggal di Desa Tasik madu , Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek dan korban NP (20) alamat Tulungagung serta menyita barang bukti 1 buah bugkus kondom Sutra, 1 buah Sprei, 1 stel pakaian yang terdiri kaos warna merah dan rok jeans warna biru, 1 stel pakaian yang terdiri atasan baju tidur dan celana jeans warna biru, 1 bungkus tisu merk Passeo dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
“Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan korban guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, di duga masih ada pelaku dan korban lain dan di Himbau kepada warga masyarakat atau rekan netizen apabila mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang maupun diketahui adanya pekerja di bawah umur silahkan menghubungi call sign kami di 0355-321870 atau 08121347007,” kata Kasat Reskrim Polres Tulung Agung mengakhiri pembicaraan. (SDN)
Comment