by

Tipu Muslihat Mafia Tanah Terhadap Masyarakat Tak Paham Hukum (I)

-Daerah, Hukum-1,649 views

Wartaindonews, Solo – Banyaknya kasus tipu muslihat mafia tanah terhadap masyarakat yang tak paham hukum, masyarakat yang polos, yang butuh uang karena terdesak kebutuhan hidup, berakhir dengan ratap tangis memilukan karena harus menghadapi eksekusi pengosongan oleh pengadilan.

Banyak masyarakat yang tak tau harus kemana mereka minta perlindungan hukum. Untung bila ada pengacara yang peduli, seperti kita lihat kasus Gugatan Sengketa Tanah yang diajukan oleh Arpah (63) alias Nenek Arpah di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat memasuki babak akhir persidangan. Usaha Nenek Arpah dalam mencari keadilan atas tanah dan bangunannya, yang hanya ‘dihargai’ Rp300 ribu oleh tetangganya, mulai menemukan titik terang.

Sengketa bermula pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan dijual kepada ayah tiri tergugat AKJ (26) seluas 196 meter dan tersisa 103 meter tanah.

Setelah seluruh proses pembayaran tanah seluas 196 meter tersebut selesai, Nenek Arpah diminta untuk kembali menandatangani kertas yang ternyata merupakan akta jual beli sertifikat sisa tanah 103M2 miliknya yang tidak ia jual.

Nenek Arpah yang buta huruf itu menandatangani akta tersebut. Nenek Arpah mengira tanda tangan tersebut adalah tandatangan untuk tanah yang seluas 196 meter tersebut yang prosesnya belum selesai. Setelah menandatangani akta jual beli dari sisa tanah tersebut, Nenek Arpah kemudian pulang dan diberi uang sebesar Rp. 300.000, tanpa disadari dan dipahami ternyata Nenek Arpah telah menjual sisa tanahnya.

Didalam kasus Nenek Arpah, perjanjian jual beli tersebut dapat dibatalkan apabila memenuhi salah satu unsur seperti yang terdapat dalam Pasal 1321 KUHPer antara lain kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.

Dari kasus tersebut sangat memungkinkan ada dua unsur tersebut dapat membatalkan perjanjian jual beli tersebut. Yang pertama adalah mengandung penipuan (bedrog), adalah tindakan jahat yang dilakukan salah satu pihak, disini pembeli mengajak Nenek Arpah untuk menandatangani suatu perjanjian Jual beli, didalam akta tertulis dimana Nenek Arpah tidak mengetahui isinya karena tidak diinformasikan dengan sengaja oleh pembeli tentang isi perjanjian tersebut.

Yang kedua mengandung kekhilafan/kesesatan/kekeliruan(dwaling), bahwa salah satu pihak memiliki persepsi yang salah terhadap subyek dan obyek perjanjian. Artinya, Nenek Arpah sendiri tidak mengetahui isi perjanjian tersebut dikarenakan tidak dapat baca tulis, dan tidak ada informasi kepadanya terhadap perjanjian tersebut.

Sedangkan dari sisi pidananya, tindakan pidana penipuan secara umum (bedrog) dalam jual beli tanah terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Bagi siapa saja yang melakukan jual beli dengan adanya tipu muslihat maka akan di kenakan pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Adanya kedua unsur pada pasal 1321 KUHPer dan unsur pidana yang dapat dijerat kepada pembeli dengan pasal 378 KUHP, maka selayaknya jual beli atas tanah milik Nenek Arpah seluas 103 meter persegi ini seharusnya batal demi hukum. Kita tunggu keputusan majelis hakim yang menangani perkara ini. (Bayu Firdaus/Dannyts)

Kontributor

Comment

Leave a Reply