by

Tinjauan Yuridis Terhadap Dugaan Perzinaan (Bagian I) dan Penganiayaan – Pengeroyokan (Bagian II)

-Daerah, Hukum-811 views

Wartaindonews, Wonogiri – Menurut paparan Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL sebagai kuasa hukum BD (Terlapor Perzinaan sekaligus Pelapor/Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan) kepada Wartaindonews secara runtut dibeberkan sebagai berikut:

Bahwa AL perempuan yang tinggal di Dusun Manggis, Ds.Temboro, Kec.Karangtengah, Kab.Wonogiri diduga hubungannya tidak harmonis lagi dengan suaminya yang bernama SW, kabarnya telah pisah ranjang dan pisah rumah. Bahkan pada saat SW pulang dari Jakarta tidak langsung pulang ke rumahnya sendiri, melainkan pulang ke rumah orang tuanya. Hubungan sebagai suami istri, SW dengan AL nampaknya sudah diujung tanduk.

Diduga karena hubungan dengan suami (SW) yang sudah pisah rumah dan pisah ranjang, AL mencoba menjalin hubungan dengan BD yang kebetulan menjabat sebagai Kades di Dusun Duren, berdekatan dengan Dusun Manggis, yang masih satu kecamatan yaitu di Karangtengah, Kab.Wonogiri. Padahal si Kades BD pun sudah beristri.

Menurut Asri, karena AL masih berstatus istri SW yang secara hukum masih sah sebagai suami istri, walaupun sudah tidak serumah lagi, dan BD juga sudah memiliki istri, maka perbuatan AL dan BD tersebut jelas melanggar hukum apabila mereka berdua sampai melakukan hubungan badan, atau yang lazim disebut berzinah.
Sesuai Pasal 284 KUHP dijelaskan bahwa tindak pidana perzinahan yang melibatakan suami- istri dapat diancam pidana paling lama sembilan bulan.

Menurut R.Soesilo dalam KUHP Pasal 284, Zinah = persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Sedangkan “persetubuhan” ialah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 (W.9292).

Jadi dari penjelasan R.Soesilo tersebut, bahwa untuk dugaan perzinahan, maka tidak bisa kalau hanya menduga-duga, pelaku harus tertangkap basah saat sedang melakukan hubungan intim, ada saksi mata yang langsung melihat, ada bukti sprei atau celana dalam yang ada bekas air mani.

Sedangkan kalau si pelaku sudah mengakui perbuatannya, itu bisa menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi hakim dalam memutus perkara. Demikian papar Asri tentang tinjauan yuridis soal dugaan perzinahan. (Dannyts)

 

Bagian II

Kontributor

Comment

Leave a Reply