Tinggalkan Rumah 3 Hari, Beberapa Barang Disikat Maling

Kriminal757 views

Wartaindonews, Bengkalis – Sial betul nasib Zf (29), warga Jl. Abdul Manan depan SMK Korpri, Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini, baru 3 hari meninggalkan rumahnya, sudah disikat maling barang-barangnya seperti 1 Laptop Merk Asus X441M warna silver, 1 unit Loudspeaker merk Ariska warna kuning emas dan 1 unit mesin grinda potong duduk merk Ryu Power Tools serie RC 0355-1.

Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Mandau, kemudian Polsek Mandau mengungkap dan menangkap pelaku pencuri ini di Jln. Jend. Sudirman, Gg. Kemuning, Desa Batang Dui, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis (TKP), pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 17.50 Wib.

Dan diketahui pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial, RA (30), Zu (27), Ro (35), dan Rk (33), semuanya warga Bathin Solapan – Bengkalis.

Kapolsek Mandau KOMPOL Arvin Haryadi S.IK mengungkapkan kronologis kejadian dan penangkapannya ke wartaindo.news melalui Kasi Humas BRIPKA Andrianto.

“Senin (10/02/2020) sekira pukul 03.00 Wib, di TKP telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terlapor yang tidak diketahui. Kejadian tersebut diketahui pada saat Pelapor berada di Rokan Hulu dan mendapat telepon dari Tetangga Pelapor bernama Misbah yang memberitahukan bahwa Rumah Pelapor yang sudah ditinggalkan selama 3 (tiga) hari telah dimasuki oleh Maling”, ujar Andrianto mengawali.

“Mengetahui hal itu, lanjut Kasi Humas, Selasa (11/02/2020) Pelapor langsung pulang ke Kota Duri, dan setelah dicek ternyata telah hilang 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X441M, 1 (satu) unit mesin potong duduk merk Ryu Power Tools serie RC 0355-1, dan 1 (satu) unit Loudspeaker merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian”, lanjut Andri.

“Atas perintah Kapolsek Mandau, masih kata Andrianto, Team Opsnal menyelidiki perkara tersebut dan pada hari Rabu (12/02/2020) sekira pukul 17.50 WIB Team Opsnal berhasil menangkap 2 orang An.Ra dan Zu yang diduga Pelaku pencurian di rumah Korban dengan ditemukannya 1 Unit Laptop merek Asus milik korban yang akan dijualnya”, kata Andri.

Kasi Humas Polsek Mandau ini mengutarakan kelanjutannya, “Berdasarkan temuan tersebut lalu dicari barang bukti lainnya yaitu 1 unit Speaker Aktif milik Korban yang keberadaannya diakui Tersangka di rumah Sdra Rk. Kemudian Sdra. Rk berhasil ditangkap di rumah bersama 1 Unit Speaker yg sudah dibelinya dari Sdra. Zu seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan mesin gerinda potong duduk milik korban sudah dijual oleh Sdra. Ro dan masih dalam penyelidikan. Selanjutnya keempat Tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (hms/EHR)

Kontributor

Leave a Reply