Wartaindonews, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengatakan dari 4 perusuh 22 Mei, dinyatakan positif narkoba. Sedangkan para perusuh yang lain merupakan massa bayaran dan preman bayaran. Para preman mendapat bayaran Rp 300 ribu perhari untuk ikut-ikutan menciptakan kekacauan.
“(Asal perusuh) Jawa barat, Banten, baru sisanya itu preman Tanah Abang, dibayar Rp 300 ribu perhari, sekali datang, dikasih duit,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Polisi telah menangkap 3 orang pembawa senjata api pada waktu kerusuhan tersebut. Sedangkan untuk mobil ambulance yang berlogo partai Gerindra, polisi telah memeriksa Yayan sebagai sopir ambulance dan 2(dua) orang penumpangnya serta beberapa orang, total sudah 10 orang telah diperiksa penyidik.
Akibat dari kerusuhan tersebut yang sangat dirugikan adalah para pedagang Tanah Abang dan Thamrin City. Perkiraan kerugian bisa mencapai ratusan milyar. Menunggu perhitungan kerugian akibat kerusuhan 22 Mei dari Pemda DKI.
Seperti dari MUI sendiri mengatakan bahwa provokator wajib ditindak tegas. Kita semua juga dapat mengetahui, bahwa untuk massa bergerak dan yang mulai bertindak anarkis pasti ada yang memprovokasi, menghasut (ngompori) dan ada yang membiayai, yang tentunya dananya pasti tidak sedikit. Dalang pembiayaan aksi nampaknya sudah tercium.
Ingat!! Sekalipun ada emas dan permata banyak, tetapi yang paling berharga ialah bibir yang berpengetahuan. Bukan malah untuk memprovokasi demi kepentingan pribadi.
Seperti diduga banyak orang, aksi massa sangat rawan ditunggangi teroris, dan hal itu betul terbukti. Seperti diungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal menyatakan salah satu petinggi Kelompok Gerakan Reformis Islam (Garis) yang anggotanya diduga terlibat dalam kerusuhan terkait protes hasil pemilu berinisial ABB. Garis adalah kelompok yang, menurut Polri, terafiliasi dengan ISIS. Salah satu Ketua Dewan Syuro Ustaz ABB,” ujar Iqbal.
Protes hasil pemilu boleh dan sah-sah saja, tetapi harus mengikuti prosedur yang telah ada sesuai aturan/ peraturan yang telah ditetapkan mekanismenya. Siapkan bukti-bukti datanya yang benar-benar valid, serta jumlahnya harus bisa melebihi selisih jumlah suara paslon yang menang menurut perhitungan KPU. Biarlah keputusan Majelis Hakim MK yang memutuskannya.
Menyitir dari sebuah kata bijak Mickaveli “Mengakui kekalahan bukanlah kegagalan, itu keberanian.” (Dannyts)
Comment