Wartaindonews, Dompu – Tiga anggota Polres Dompu diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian itu ditandai dengan upacara PTDH dilapangan Polres Dompu dipimpin oleh Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo SIK,MIK, pada senin (14/10/2019).
Dengan diberhentikan tiga anggota Polres Dompu ini telah menambah daftar nama bagi oknum polisi yang tidak disiplin serta terlibat dalam berbagai persoalan.
Ketiga anggota Polres Dompu yang diberhentikan itu masing-masing Briptu Bambang Agus Susanto, Bripda Sigit Kamseno dan Briptu Suherman.
Ketiganya secara syah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 huruf a UU nomor 1 tahun 2003 meninggalkan tugas tanpa alasan selama 30 hari secara berturut-turut. Melalui sidang komisi etik Kepolisian ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. (hms)
Comment