by

Terkait Viralnya Tulisan Jokowi Tidak Bisa Jadi Presiden Meskipun Unggul 51%

-Nasional-821 views

Wartaindonews, SOLO – Terkait viralnya tulisan itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melalui akun twitternya, @ReflyHZ, menyatakan bahwa jika jumlah peserta Pilpres hanya dua, tidak dibutuhkan lagi syarat persentase dan persebaran suara.

Refly menegaskan, siapapun yang mendapatkan suara terbanyak, dialah yang kemudian menjadi calon terpilih untuk kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Refly, hal itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi pada 3 Juli 2014.

“Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014,” tulis Refly.
Putusan MK pada 3 Juli 2014

Merujuk pemberitaan Kompas.com pada 3 Juli 2014, MK memutuskan Pemilu 2014 yang saat itu diikuti Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta dipastikan hanya berlangsung satu putaran.

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diputuskan berlangsung hanya satu putaran karena hanya ada dua calon pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Mengabulkan permohonan seluruhnya para pemohon,” kata ketua sidang yang juga Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Dengan adanya tanggapan dari Refli Harun-Pakar Hukum Tata Negara, melalui akun twitternya, @ReflyHZ, semoga masyarakat menjadi lebih tercerahkan. (JW-DTS)

Kontributor

Comment

Leave a Reply