by

Terjadi Penganiayaan Yang Sudah Direncanakan Terhadap Sopir Taxi

Wartaindo.news – Sukoharjo. Sekitar pukul 03.00 subuh dini hari, tanggal 14 Maret 2019, telah terjadi penganiayaan terhadap sopir taxi Gelora yang bernama Bambang yang telah dilakukan oleh 2 (dua) orang dengan membawa martil dan pisau di depan Hotel Pramesti Kartasura, Kab. Sukoharjo. Saat itu kondisi korban sedang tidur didalam mobil, satu orang pelaku penganiaya mendatangi ke mobil sambil mengajak bicara, selang beberapa saat teman pelaku datang dengan membawa pisau dan martil (pukul besi) langsung memukul ke muka korban.

Korban sempat keluar mobil mau lari ke arah hotel Pramesti tetapi jatuh tersungkur, dan salah satu pelaku mengatakan ” bunuh saja ” kejadian tersebut diketahui oleh beberapa sopir becak dan teman-teman sopir taxi yang mangkal di depan Hotel Pramesti, dan mereka mengejar pelaku yang akhirnya para pelaku melarikan diri.

Pukulan martil tersebut telah membuat 4 buah gigi korban lepas, darah mengucur dari mulut, dan korban akhirnya dibawa oleh teman-teman sopir ke rumah sakit Karima Utama di Kartasura. Namun karena faktor biaya, korban akhirnya dibawa pulang ke rumah kontrakannya.

Karena kondisinya semakin memburuk, badan demam, tidak bisa makan, mulut bengkak, akhirnya pihak keluarga menghubungi pengacara Asri Purwanti. Saat itu juga korban dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah, Kartasura oleh keluarga. Yang kini korban terbaring di IGD, untuk mendapatkan perawatan intensif dari dokter.

Saat awak media wartaindo.news menghubungi ibu Asri selaku kuasa hukum korban, menyampaikan, bahwa sekitar pukul 19.30 mendatangi Polsek Kartasura, penyidik yang menangani sedang lepas dinas dan Kanit Reskrim tidak ditempat, akhirnya hanya bisa menghubungi via telpon, kalau saksi-saksi baru bisa diperiksa besok pagi.

Perbuatan tersebut jelas sudah direncanakan karena si penganiaya telah mempersiapkan senjata pisau dan martil. Identitas pelaku sudah dikantongi dan nampaknya ada otak perencana penganiayaan, tunggu saja besok, demikian kata Asri.

“Berarti sudah ada motif atas penganiayaan tersebut bu Asri ?” Tanya tim Wartaindonews. “Diduga demikian, dan kalau terbukti penganiayaan mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, itu pasal 353 ayat (2) KUHP” Kita lanjut besok pagi, demikian kata Asri. (Dannyts)

Kontributor

Comment

Leave a Reply