Wartaindonews, Bengkalis – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (Illegal Logging), di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Senin (10/02/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Kedua Pelaku diketahui berinisial S (26) warga Rupat, dan R (43) warga Kota Pinang. Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku 1 bilah parang dan 2 Ton kayu olahan Beroti dan Papan jenis meranti.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK, MH mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap Kedua Pelaku melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba SH.
“Kita dapat info masyarakat, adanya pembalakan liar atau mengangkut kayu Illegal Logging di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota menyelidiki info masyarakat, langsung terjun menuju ke TKP mengikuti arus Sungai Penebak di Kecamatan Rupat. Senin (10/02/2020) sekira pukul 12.30 WIB, kita berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat. Setelah diintrogasi, pelaku mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis meranti tanpa memiliki dokumen yang sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut”, Urai Buha Purba.
Kasubbag Humas ini pun mengungkapkan hasil pengembangan terhadap Pelaku.
“Berdasarkan hasil lidik, olah TKP, permintaan keterangan Saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil Gelar Perkara bahwa hal perkara ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan S dan R sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan”, pungkas Buha Purba. (hms/EHR)
Comment