Wartaindonews, Riau – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2017 lalu, salah satunya Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau mengikutinya. Ada 5 (lima) Putra Terbaik dari Desa yang ikut mencalonkan diri dalam kontestan itu. Di No.urut 1. Ruslan J, di No.urut 2. Syafarudin, di No.urut 3. Heri Susandi, di No.urut 4. Carlin Siagian SH, dan di No.urut 5 Ardi Suprianto S.IP
Dan dalam pesta rakyat Pilkades tersebut dimenangkan No.urut 2 Syafarudin dengan memperoleh 664 suara, sementara lawannya No.urut 1 Ruslan memperoleh 592 suara, No.urut 3. Heri Susandi memperoleh 513 suara, No.urut 4. Carlin Siagian SH memperoleh 293 suara, No.urut 5. Ardi Suprianto S.IP memperoleh 613 suara.
Kemudian Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Tasik Serai Barat menetapkan Syafarudin (calon no.2) sebagai Kepala Desa Terpilih sebagaimana Surat Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat No. 7 Tahun 2017 tertanggal 14 Juli 2017 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
Namun ironis, bukan melantik Syafarudin, Bupati Amril malah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis, Nomor 450/KPTS/VIII/2017 tertanggal 23 Agustus 2017 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, khusus untuk TPS 1.
Syafarudin dan Kuasa Hukumnya tidak terima atas SK Bupati tentang Pilkades Ulang tersebut dan mengatakan, “Kami sudah kirimkan Surat Keberatan dengan No. 073/SK/SY&P/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 lalu, tapi gak dihiraukan Bupati tapi malah melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, hari Senin (28/08/2017) lalu”, katanya dengan nada kesal, (Selasa /21-01-2020).
Syafarudin melanjutkan, “Panitia Pilkades pun waktu itu, gak ada memberitahukan secara resmi kapada saya bahwa mau diadakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01. Dan juga surat tembusan asli SK Bupati mengenai Pemungutan Suara Ulang itupun belum kuterima waktu itu”, ungkap Syafarudin.
Syafarudin yang akrab dipanggil Wak Udin ini menambahkan, “dari masyarakatlah kudengar kabar kalau Ruslan J menang di TPS 01 yang di ulang itu”, tambah Udin.
Syafarudin bersama Kuasa Hukumnya kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Pekanbaru pada tanggal 31 Agustus 2017. Sebagai tergugat adalah Bapak Bupati Bengkalis, dan tergugat II Ruslan J. Dari hasil gugatan Syafarudin bersama Kuasa Hukumnya, bahwa di PTUN Pekanbaru, PTUN Medan dan Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatannya dengan memenangkan Syafarudin. Diapun menilai, Bupati Bengkalis telah mengangkangi Putusan dari Tiga Lembaga Peradilan tersebut.
Syafarudin menambahkan, “Coba bapak pikirkan dan rasakan apa yang terjadi pada saya, waktu Pilkades saya menang, tapi tidak dilantik. Malah dilakukan Pemilihan Ulang di TPS 1, lalu kami gugat. Di PTUN Pekanbaru saya menang, banding ke PTUN Medan saya menang, dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkama Agung (MA) juga saya menang bahkan surat perintah untuk Eksekusi pun sudah ada. Jadi dimanalah Keadilan di Negara Indonesia ini, padahal Negara kita Negara Hukum. Apa betul Hukum itu seperti “Parang”? Tajam ke bawah tumpul ke atas?” Kata Udin kesal sambil menunjukkan semua berkas-berkasnya.
Syafarudin juga berharap kepada Orang Nomor Satu di Indonesia ini agar memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang sedang dialaminya, ” Kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang baik hati, tolonglah saya pak yang sedang terzholimi hukum ini, saya tidak tahu lagi mau mengadu kemana. Tolonglah saya pak..”, pintanya haru. (EHR)
Comment