by

Sosialisasi P4GN di Aula Guyup Rukun Kodim 0725/Sragen

Wartaindo.news – Sragen. Rabu, 20 Februari 2019 pukul 08.30 s/d 09.15 WIB di Aula Guyup Rukun Kodim 0725/Sragen telah dilaksanakan Sosialisasi P4GN pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba TW.I Tahun 2019 Kodim 0725/Sragen yang sebagai penanggung-jawab Lettu Inf Kukuh Prihatin (Pasi Intel Kodim 0725/Sragen) diikuti kurang lebih 200 anggota.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ibu Tri Susilowati, SKM, MPM (dari DKK Sragen), Perwakilan para Danramil jajaran Kodim 0725/Sragen, Lettu Inf Kukuh Prihatin (Pasi Intel Kodim 0725/Sragen), Lettu Inf Dwi Cahyo KB (Danunit Intel Kodim 0725/Sragen), Letda Arm Waskito (Pa Sandi Kodim 0725/Sragen) serta Anggota TNI dan PNS Kodim 0725/Sragen.

Tri Susilowati, SKM, MPM dari DKK Kab. Sragen mengatakan bahwa narkotika menurut UU RI no.22/1997 adalah zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis maupun bukan. Akibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghikangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan dengan contoh putauw, heroin, ganja.
Psikotropika menurut UU No.5/1997 adalah zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika, psikoaktif melalui susunan syaraf pusat, perubahan khas aktivitas mental dan perilaku dengan contoh ekstasi dan sabu.

Bahan adiktif lainnya menurut UU RI adalah Permenkes RI No 96/Menkes/Per/IV/77 tentang Miras, Permenkes RI No 453/Menkes/Per/XI/93 tentang Barang Bukti, PP RI No 3/2003 tentang Rokok bagi kesehatan.

Penggolongan Narkoba menurut efeknya Depresan, Heroin, Stimulan, Ekstasi, Sabu, Halusinogen, Cannabis. Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika : faktor individu, faktor zat serta faktor lingkungan.

Kontributor

Comment

Leave a Reply