Wartaindonews, Sragen – Pemerintah Desa Kalangan Kec.Gemolong, Kab.Sargen mempunyai tugas pokok yang antara lain, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut pelayanan publik.
Saat ditemui awak media Selasa (31/03/2020) Kades Kalangan Suparno mengatakan, “Aparatur pemerintah desa kalangan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut dengan sistim PADMA (Pelayanan Administrasi Desa) yang mana pelayanan tersebut dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi umum”, ucap Suparno.
Sekdes Kalangan Joko Susilo,SE menuturkan dengan integrasi sistim PADMA tersebut, pemerintah desa mampu membuat catatan data administrasi yang valid dan mempermudah pengurusan surat menyurat. Pengurusan administrasi kini selesai hanya dalam lima menit yang sebelumnya untuk mengisi formulir membutuhkan waktu hingga 30 menit. Bahkan, masyarakat kerap membawa pulang formulir tersebut lalu baru mengembalikkan keesokan harinya. Sehingga membuat waktu pengurusan administrasi menjadi lebih lama.
Menurut Kaur tata usaha dan umum Suryanto sekarang warga cukup datang ke Kantor Desa, memberikan NIK dan lampiran persyaratan sesuai kebutuhannya, lalu surat pengantar langsung jadi. menjabarkan alur pembuatan surat. Adapun sistim PADMA melayani administrasi pembuatan surat meliputi,KTP,KK, Akte kelahiran, Akte kematian, Pindah penduduk, Nikah, Cerai, IMB/HO, SKCK, Legalisir dan yang lainya”, Tuturnya. (Suripan/Ririn SDN)