Wartaindonews, Pekanbaru – Berawal dari informasi Masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai yang berada di Pelabuhan Rakyat bahwa adanya kegiatan keluar masuk Speed Boat yang mencurigakan, kemudian personil Tim Tiger yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berangkat untuk melaksanakan penyelidikan yang lebih Intensif semenjak 10 hari yang lalu ke daerah Pantai Kota Dumai.
Tepatnya Rabu (5/02/2020) pagi hari, Tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan, sehingga melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kemudian sore hari sekitar jam 16.40 wib, ditemukanlah Speed Boat yang dicurigai berwarna biru serta langsung mengamankan 2 orang yang disangka sebagai Transporter Laut berinisial MA (31) seorang Nelayan dan berinisial AB (25) seorang pekerja Swasta. Setelah diinterogasi, kedua orang tersebut diketahui membawa Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen.
Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat tersebut, maka ditemukanlah 2 bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Shabu, sehingga jumlah totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan. Dan dari pengakuan tersangka MA dan AB bahwa Shabu tersebut berasal dari Negara Malaysia.
Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Shabu yang disepakati upahnya Rp 5.000.000,- per paketnya. Setelah sepakat maka tersangka S (DPO) melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia.
Teknis pelaksanaannya Tersangka S (DPO) menghubungi Tersangka MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia. Disaat Speed Boat yang berisikan Shabu yang dibawa oleh 2 orang WN Malaysia (tidak dikenal) tujuan Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat sudah bertemu dengan Tersangka MA maka WN Malaysia menanyakan mana Cincin?
Setelah diperlihatan cincin yang dimaksud oleh Tersangka MA, baru Speed Boat diserahkan kepada TSK MA untuk dibawa ke Kota Dumai (tujuannya adalah agar tidak salah orang untuk penyerahan Speed Boat ini).
Kemudian Tersangka MA dan AB mengambil alih Speed Boat tersebut untuk dibawa ke Pelabuhan 9, kota Dumai. Sedangkan si BCL asal WN Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan Speed lain yg sudah disediakan S (DPO). Pembayaran dijanjikan setelah menyerahkan Narkoba jenis Shabu terhadap BCD (becak darat) yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam menguraikan kronologisnya ke awak media melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
“Modus Operandi yang dilakukan, tersangka membawa Shabu dengan cara menyimpan didalam Body Speed Boat secara permanen sehingga tidak tampak sama sekali tanda-tanda adanya barang haram tersebut. Peran Tersangka MA dan AB sebagai Transporter Laut, dan jasa sebagai becak laut untuk Tersangka MA adalah Rp 5.000.000,- per 1 KG Shabu, demikian juga jasa untuk Tersangka AB adalah Rp 5.000.000,- untuk sekali pengiriman. Dan menurut pengakuan Tersangka MA dan AB sudah 2 kali kirim Shabu ke Dumai. Kiriman pertama bulan Januari 2020, sebanyak 3 KG Shabu yang diserahkan kepada orang tak dikenal oleh Tersangka AB di Pelabuhan TPI, Kota Dumai di dalam Tas jinjing warna gelap (upah antar Rp 4.000.000,-)”, ujar Sunarto mengawali.
Kombes Pol Sunarto ini pun menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka, “Oleh karena perbuatan tersangka, maka pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan Tersangka diproses di Direktorat Narkoba sesuai dengan No:LP/73/RES.4.2/II/2020/Riau/DitRes Narkoba”, terangnya.
Dan sejumlah barang buktipun diutarakan Kabid Humas ini, “Barang bukti yang kita amankan adalah 35 bungkus besar Narkotika jenis Shabu Bruto 35 KG, 36 botol liquid cair, 1 unit Speed Boat, dan Uang sebanyak Rp 5.000.000,-“, ungkap Sunarto.
Kabid Humas ini juga menjelaskan terkait tangkapan ini, “Tangkapan ini adalah kasus yang ke-215 dari 215 kasus yang ditangani oleh Jajaran Polda Riau, dan ini adalah kasus Narkotika jenis Shabu yang ke 188 dari 188 kasus. Total tersangka yang berhasil ditahan sebanyak 305 orang. Polda Riau bersama jajaran sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020 telah menyita barang bukti berupa Shabu sebanyak 98,21 Kg, Ekstasi sebanyak 901 Butir, Ganja sevanyak 5,48 Kg, dan Happy Five sebanyak 9.804 Butir”, tuturnya.
Diakhir, Kombes Pol Sunarto ini mengungkapkan Profesi dan jumlah pelaku, seperti Pegawai Negeri 3 orang, Swasta 5 orang, Wiraswasta 48 orang, Petani 103 orang, Pelajar/Mahasiswa 17 orang, Buruh 2 orang, Pengangguran 25 orang, dan lain-lain 102 orang. Total semua pelaku 305 orang”, pungkasnya. (hms/EHR)
Comment