by

Seorang PNS Tertangkap Sembunyikan Sabu Seberat 1,24 Gram di Dalam Pembalut

Wartaindonews, Palu – SW alias Aning, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Madani Palu yang masih berstatus sebagai narapidana di Lapas Perempuan, ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,24 gram. SW menyembunyikan sabu di dalam pembalutnya.

Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, menjelaskan bahwa Polres Sigi melalui Satuan Narkoba Polres Sigi menangkap Aning di dalam Lapas Perempuan dan Anak, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 23.30 WITA, Rabu (28/8/2019) lalu.

“Kami mengamankan tersangka, menindaklanjuti laporan dari KA Lapas Perempuan bahwa telah diamankan seorang perempuan yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu disembunyikan di dalam pembalut. Selanjutnya anggota Satresnarkoba menindaklanjuti dan melakukan penangkapan di Lapas Perempuan tersebut,” ungkapnya.

Beberapa paket serbuk kristal yang terbungkus plastik bening diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disita dan digelar oleh Satresnarkoba Polres Sigi, Jumat (13/9/2019)kemaren.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Aning merupakan salah seorang narapidana kasus narkoba yang sebelumnya dibekuk Satuan Narkoba Polres Palu.

Diduga, barang bukti tersebut didapatkan Aning dari salah seorang pengunjung saat menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

“Namun belum bisa dipastikan dengan jelas narkoba tersebut didapatkan pelaku dari mana. Kini masih proses penyelidikan lebih dalam dan kurangnya sikap kooperatif dari tersangka,” katanya.

Sementara itu dari pengakuan Aning kepada sejumlah awak media, barang itu titipan salah seorang sahabatnya di dalam lapas berinsial MN yang juga berstatus sebagai narapidana.

“Itu bukan barang saya. Saya tidak mengetahui yang memberikan barang tersebut. Saya hanya dititipkan untuk diberikan MN, makanya saya berani membawa sabu itu,” ucap Aning.

Akibat perbuatannya, Aning dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sigi selama Agustus hingga September dihadirkan saat konferensi pers di Polres Sigi, Jumat (13/9/2019) kemaren.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi juga membekuk dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sigi. Mereka adalah AM (52), warga Desa Tuva, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan ES (59), warga Desa Lempelero, Kecamatam Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi.

AM ditangkap di sekitaran rumahnya pada Senin (9/9/2019). ES diciduk anggota Satresnarkoba Polres Sigi di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sabtu (7/9/2019).

Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menyita beberapa gram sabu-sabu yang terbungkus dalam paket plastik bening.

Melihat tingginya angka pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sigi dan menyadari buruknya akibat yang ditimbulkan oleh bahaya narkoba, Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, melalui Satuan Narkoba, melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasinya.

Salah satunya dengan melakukan tindakan tegas berupa tindakan hukum penangkapan terhadap pelaku narkoba selama September 2019.

“Tindakan hukum ini kami harap mampu menimbulkan efek jera kepada penguna terlebih bagi pengedar narkoba. Selain itu, kami berharap masyarakat Sigi dapat terus membangun sikap tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, demi masa depan masyarakat Kabupaten Sigi ke depannya,” pungkasnya. (Arief)

Kontributor

Comment

Leave a Reply