Seorang Ibu-Ibu Bandar Sabu di Ringkus Tim Cobra Polres Lumajang

Kriminal720 views

Wartaindonews, Lumajang – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang meringkus ibu Nurul Farida (27th) Warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang.( 23/10/2019 )

Ibu Nurul Farida harus diamankan Tim Cobra karena kepemilikan 5,04 Gram Sabu yang berusaha disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban agar dapat mengelabuhi petugas.

Ibu Nurul Farida harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dengan mengedarkan Narkotika golongan 1 yakni sabu.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap ibu rumah tangga asal Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang karena menjadi bandar sabu”, kata Kapolres.

“Narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat, terbukti entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram yakni Narkotika”, tambah Kapolres.

“Untuk mencegah semakin rusaknya generasi muda Indonesia, saya tidak akan berhenti mencari jejak peredaran Narkoba di Lumajang untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna Narkoba. Karena 0,1 Gram Sabu dapat merusak saraf 10 orang jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 Masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya”.

“Saya tidak akan melunak dan pandang bulu dalam memberantas Narkoba demi Generasi Indonesia yang lebih baik lagi dan agar dapat memajukan Indonesia dimasa depan.” Ungkap Arsal putra Asli makassar tepatnya di kota Kalosi.

Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo menjelaskan “ ibu Nurul Farida ini disinyalir masih satu jaringan dengan Tersangka Marsam yang masih dalam pemeriksaan. Kami akan usut lagi jaringan Narkoba Ibu Farida untuk memutus rantai peredaran Narkoba di Lumajang,” ujar Ernowo.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (hms)

Kontributor

Leave a Reply