by

Seorang Guru Dipecat Usai Bongkar Pungli di Sekolahnya

Wartaindonews, Tangerang Selatan – Guru honorer Rumini (44) dipecat setelah membongkar praktik pungutan liar (Pungli) dan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) tempatnya mengajar.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel menyatakan pemutusan kontrak kerja Rumini sudah sesuai prosedur, berdasarkan permintaan sekolah tempatnya mengajar.

Rumini sudah tujuh tahun mengajar di SDN Pondok Pucung 02 sebelum diberhentikan. Meski dipecat, namanya tak tercoreng. Rumini malah dibanggakan oleh sejumlah mantan siswa hingga wali murid sebagai sosok yang berani mengungkap praktik pungli di sekolah.

SK menyambangi beberapa mantan murid Rumini di Bintaro, Pondok Aren. Mereka mengakui memang ada sejumlah pungutan di SDN Pondok Pucung 02 sejak dulu, sama seperti diungkapkan Rumini.

Orangtua tua murid yang minta namanya diisialkan dengan M misalnya, mengakui beberapa biaya yang diminta pihak sekolah tersebut kepada muridnya.

“Ada uang kegiatan sekolah, uang daftar ulang, uang praktik komputer, uang pemasangan infokus, terus sama buku-buku sekolah kita beli juga di luar. Kita sih nurut aja, kalau protes atau gimana gitu, nanti malah kenapa-kenapa anak kita, dipersulit,” ujarnya di Pondok Aren, Sabtu (29/6/2019) kemaren.

Pungutan uang itu lama didiamkan wali murid, tapi kemudian secara perlahan diungkap Rumini.

Dia menduga, praktik demikian sulit dibongkar dalam waktu singkat karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Indikasinya bisa dilihat dari adanya pungutan itu yang berlangsung jauh sebelum dia mulai mengajar di SDN Pondok Pucung 02 pada 2012.

Namun, sikap kritis Rumini berbuah pada pemecatan. Disdikbud dan SDN Pondok Pucung 02 memutus kontrak kerjanya terhitung 3 Juni 2019.

Rumini meyakini, pemecatan sepihak tersebut tak bisa dilepaskan dari niatannya membongkar kasus pungli di sekolah.

Tapi, Disdikbud Kota Tangsel menyatakan pemecatan Rumini dilakukan profesional sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kontrak kerja.

“Sudah sesuai prosedur. Jadi itu enggak langsung tiba-tiba putus kontrak, ada tahapannya. Kita waktu itu bentuk tim investigasi lebih dulu, sebelum akhirnya tanggal 14 Mei (2019) datang surat dari SDN Pondok Pucung 02 yang ditandatangani Kepsek, isinya soal surat pelaporan dan permohonan pemberhentian kerja atas guru bernama Rumini,” kata Taryono, Kepala Disdikbud Tangsel di kantornya, Jalan Maruga, Ciputat.

Saat ditanyakan tentang tuduhan pungli dan penyimpangan dana BOS-BOSDa di SDN Pondok Pucung 02, Taryono mengatakan pelaksanaan anggaran itu diawasi ketat oleh bidang terkait.

Sedangkan pungutan-pungutan kepada orang tua murid, semua dilakukan karena kesepakatan bersama melalui komite sekolah.

“Kalau BOS dan BOSDa itu kan ada rinciannya, jadi diawasi betul realisasinya. Nah kalau untuk pungutan itu, selama disepakati bersama oleh orang tua murid maka memang diperbolehkan,” ujar dia.

Meski demikian, Taryono belum bisa memastikan apakah rincian dalam laporan penggunaan dana BOS-BOSDa yang disusun pihak SDN Pondok Pucung 02 sesuai dengan realisasi pengadaan di lapangan. Karena sebagaimana dibeberkan Rumini sebelumnya, ada alokasi anggaran yang sudah ditanggung BOS-BOSDa, namun tetap dibebankan kepada orang tua murid.

“Ya itu nantilah, kita akan buat tim investigasi ulang soal ini. Jadi ada 2 fokusnya tim itu, pertama mengevaluasi lagi tentang profesionalitasnya (Rumini), kedua mengecek soal dugaan pungli serta anggaran BOS-BOSDa tadi. Kan bisa saja ada kekeliruan dari tim investigasi sebelumya, makanya sekarang akan kita buat lagi tim investigasi kedua, melibatkan inspektorat juga,” tukas Taryono. (Rc/SDN)

Kontributor

Comment

Leave a Reply