Wartaindonews, Gresik – Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Kasniti. (8/12/2019)
Kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis 03 Juni 2019 lalu sekira pukul 15.00 Wib. Awalnya, korban (Kasniti) mendatangi tersangka yang indekost di Jalan Panglima Sudirman RT 16 RW 03 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur.
“Tersangka memanggil korban dengan bermaksud minta tolong untuk dipijit. Pada saat korban memijit didalam rumahnya, tersangka merayu korban dengan mengajak berhubungan badan.
Setelah selesai melakukan hubungan terlarang tersebut, korban disuruh pulang oleh pelaku, namun dia menolak untuk pulang sehingga tersangka merasa jengkel.
“Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian membekap wajah korban dengan menggunakan bantal selama 5 menit sambil dipegang dengan kedua tangannya hingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Minggu (08/12/2019).
Pada tanggal 01 Desember 2109 petugas Reskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari salah satu saksi bahwa pemilik kamar kost bernama Untung warga Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi, polisi mendatangi rumah tersangka di Kabupaten Jombang untuk melakukan penyelidikan.
Setelah sampai dirumah tersangka, petugas mendapatkan keterangan dari salah satu warga setempat, bahwa pelaku (Untung) melarikan diri ke pulau Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Berau.
Polisi terus melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban (Kasniti) yang merupakan warga Kramat Langon lV Desa Sidokumpul RT.02/RW.07 Kabupaten Gresik.
Pria yang tinggal di Dusun Kedunglo RT 06 RW 05 Kelurahan Karanglo Kecamatan Mojowarno Jombang ini berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Gresik.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku tega membunuh korban karena jengkel sering dimintai uang setiap 1 Minggu sekali oleh korban sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp.1.000.000”, tutur AKBP Kusworo.
Saat ini pelaku diamankan diruang tahanan Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (hms)