Seleksi Penyelenggara PILKADA 2020 Tingkat PPK, PPS dan KPPS Lebih Selektif Lagi

Daerah, Nasional, Politik1,079 views

Wartaindonews, Solo – PILKADA di Indonesia pada 2020 akan digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021.

Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan September 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Saat ini setiap kabupaten/kota yang mengikuti PILKADA serentak untuk ketiga kalinya telah mengadakan seleksi Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) mulai tanggal 15 Januari 2020.

Beberapa saat lalu sempat terjadi OTT oleh KPK terhadap salah satu anggota komisioner KPU. Hal ini tentunya akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan intregritas KPU sebagai penyelenggara dan pelaksana Pemilihan Umum di Indonesia. Tentu citra tersebut harus segera dirubah agar KPU mendapatkan kepercayaan kembali oleh masyarakat
Pembentukan Panitia di tingkat kecamatan, tingkat desa dan KPPS tentu harus selektif agar KPU mendapatkan kepercayaannya kembali di masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Panitia Pemilih Tingkat Kecamatan (PPK) adalah “ujung tombak” yang menentukan baik atau buruknya pelaksanaan Pilkada, terutama sekali dalam hal persiapan seluruh data sebelum pelaksanaan, penyediaan data pada pelaksanaan pemungutan suara, serta menginventarisir hasil pemungutan suara. Apa yang disampaikan di atas ini, merupakan gambaran bahwa PPK memiliki tanggung jawab yang besar dalam tiap penyelenggaraan Pilkada

Beberapa kendala yang masih sering dihadapi oleh PPK dan tingkat dibawahnya adalah sumber daya manusia. Perekrutan anggota PPS dan KPPS sering kali hanya formalitas saja saja. Sehingga terkadang SDM yang dihasilkan kurang berkualitas, akibatnya pemahaman terhadap regulasi regulasi tentang pemilihan umum masih jauh seperti yang diharapkan. Untuk itu, masyarakat juga diharapkan agar ikut andil mengawasi didalam perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS.
Bercermin pada Hasil kerja penyelenggara pemilu tahun 2019, Penyelenggara pemilu tahun 2020 harus mampu bersikap profesionalisme, intregritas dan memiliki SDM yang handal. Karena penyelenggaraan pemilu tidak memenuhi prinsip-prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien akan sangat berpeluang digugat masyarakat dan peserta Pemilu itu sendiri.

Pada dasarnya mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang sekarang ditetapkan oleh Pemerintah, dibuat tidak sekedar sebagai sebuah perwujudan bentuk pemerintahan yang demokratis, tetapi lebih jauh dari itu adalah untuk menghasilkan pemerintah daerah yang tidak hanya legitimate, tetapi memiliki good will dan political will yang kuat, serta sungguh-sungguh kapabel untuk menjalankan pemerintahan guna memakmurkan daerahnya masing masing. (M.Bayu Firdaus)

Kontributor

Leave a Reply