by

Sejarah Lahirnya Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia

-Nasional-1,224 views

Wartaindonews – JAKARTA. Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia digagas oleh Tengku Nusmir Murphy (sekarang sebagai Ketua Umum PPHI) dan beberapa kawan-kawan. Selasa (26/3/2019).

Tepatnya di jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, tanggal 13 Desember 2015. Ide dan gagasan saudara Tengku Nusmir Murphy yang merasa prihatin dengan dengan perkembangan Hukum di Indonesia khususnya berkaitan dengan profesi penggagas selaku Advokat serta perkembangan Profesi Advokat saat ini yang cenderung makin banyak diminati oleh generasi muda yang memilih profesi seperti yang sudah saya geluti dari tahun 1990 sampai sekarang.

Lain dahulu lain sekarang, bahwa seseorang yang ingin menjadi Advokat pada era tahun 90-an tidak semua bisa langsung menjadi Advokat, mereka lebih dahulu harus melalui tingkatan yang harus diikuti. Pertama harus ikut ujian Pengacara Praktek yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi didaerah Tingkat 1 Provinsi, setelah mereka lulus ujian akan mendapatkan kartu ijin SKPT dari PT, barulah kemudian bisa mengikuti Ujian Advokat.

Dan yang lulus Ujian Advokat kemudian mendapatkan Kartu Advokat dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, dengan terlebih dahulu melalui seleksi Litsus atau Penelitian Khusus serta mengikuti Penataran P4.

Pada waktu itu para peserta yang ingin menjadi Pengacara atau Advokat tidak banyak seperti sekarang ini, tentu hal ini karena pengaruh situasi Politik Monilitik dan peran TNI atau ABRI masih masuk dalam ranah Politik Praktis dan masih menyatu dengan institusi Polri, sehingga mungkin karena faktor diatas maka banyak yang ingin memilih profesi sebagai Pengacara atau Advokat kurang di minati pada waktu itu.

Latar Belakang :

Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia lahir didasarkan persepsi pemikiran sebagai salah satu Organisasi tempat berhimpunnya para Profesi Hukum dari berbagai disiplin ilmu.

Determinasi praktisi banyak orang mengidentikkan Profesi Advokat, namun tidak demikian pengertiannya.

Praktisi berperngertian lebih umum sifatnya yaitu siapa saja atau setiap orang warga negara Indonesia, baik Advokat, mantan Hakim, Jaksa, Polri, TNI, Aktivis, pemerhati Hukum.

Intinya Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) tempat berkumpulnya orang-orang untuk memperjuangkan Penegakan dan Kesadaran Hukum dimasyarakat, dan Pemerhati tentang kebijakan-kebijakan Hukum Publik, baik mulai dari pembuatan dan penerapan Hukum (Making and Implementing of Law), dan atau penerapan undang-undang dimasyarakat (Legal Development in The Community). Oleh karena itu maksud dan tujuan diatas tersebut kami sebagai kelompok yang membidani terbentuknya Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) sebagai Organisasi Hukum, dimana diharapkan semua profesi dapat bergabung atau dapat diakomodir, untuk sama-sama berjuang menegakan Hukum dimasyarakat dan diharapkan PPHI tidak boleh menjadi Organisasi yang eksklusif menutup diri rapat-rapat kepada orang-orang yang mempunyai motivasi serta ingin menjadi bagian atau elemen menegakan Hukum.

Inilah sejarah dan latar belakang Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) di lahirkan.

Visi

1. PPHI berkomitmen menempatkan Hukum sebagai supremasi tertinggi di dalam masyarakat.

2. PPHI menjadikan Hukum sebagai pedoman tertulis dalam mencapai keadilan.

3. PPHI berkomitmen mendorong tujuan dan fungsi Hukum menata masyarakat, damai, tertib adil, oleh karenanya, PPHI berperan mengawasi agar fungsi Hukum Menjaga keseimbangan tatanan dalam masyarakat.

Misi

1. PPHI senantiasa turut berpartisipasi aktif mengawasi, mengkritisi setiap proses pembentukan penerapan Hukum, berdasarkan fungsi dan tujuan Hukum.

2. PPHI melihat penegakan Hukum masih terkendala berbagai persoalan kepentingan sehingga terjadi Disfungsi.

3. Setiap anggota masyarakat adalah bagian elemen masyarakat, keikutsertaannya didalam penegakan Hukum merupakan Hak konstitusional baik dalam Negara maupun Pemerintah.

Moto

1. Berbakti Tanpa Tepi.
2. Loyalitas Tanpa Batas.
3. Dalam Perbedaan Kita Bersatu. (Iman)

Kontributor

Comment

Leave a Reply

1 comment

  1. Di Indonesia menurut saya.., hukum ya msh lemah sbb umumnya siapa yg lbh breduit itu yg menang. Bear blm tentu menang, Salah blm tentu kalah..