Wartaindonews, Way Kanan – Satnarkoba Polres Way Kanan bersama anggota Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus Neti Diana Sari, warga Dusun Sindang Sari Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Rabu (21/8/2019)
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I made Indra Wijaya, menerangka Penangkapan saudari Neti, hasil dari pengembangan kedua terduga Juli Kurniawan dan Data Sunganda yang lebih dahulu diamankan oleh anggota Polsek Gunung Labuhan. Yang mana kedua terduga diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan pisau jenis garpu, dari hasil keterangan kedua terduga sebelumnya mereka berdua mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah saudari Neti.
“Dari informasi kedua terduga Satnarkoba Polres Way Kanan bersama anggota Polsek Gunung Labuhan menuju rumah Neti Diana Sari, di Dusun Sindang Sari Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wib,” Ungkapnya.
Indra, melanjutkan Sesampainya di rumah saudari Neti, Anggota langsung menuju ruang dapur rumahnya di dapatkan saudari Neti sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan diketemukan adanya barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu diatas meja berupa, seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol plastic bening yang berisikan cairan bening, dua lembar plastic klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai, tiga buah korek api gas, lima batang pipet plastic, dan satu batang jarum bakar dari kertas timah rokok.
“Selanjutnya anggota juga menemukan diatas lantai didalam dapur berupa, satu unit timbangan digital merk (CHQ) warna hitam, satu bungkus plastic klip merk (KLIP PLASTIK) berisikan lima puluh enam lembar plastic klip bening ukuran kecil. Selainitu anggota juga menemuka disalah satu sudut diatas lantai ruang dapur, satu buah tas kulit (JEEP) yang didalamnya terdapat, satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berisikan tujuh butir peluru (aktif), serta satu buah kelongsong, satu buah kunci leter, lima buah anak kunci T, dan satu helai jaket anti peluru warna hitam,” Ungkapnya.
Ia pun melanjutkan, anggota juga menemukan diatas lantai yang diakui kepemilikan terduga Data Suganda berupa, seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol kaca merk (M150) yang berisikan cairan bening, empat lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai, tiga buah korek api gas, empat batang pipet plastic, dua batang jarum bakar dari kertas timah rokok, dan satu unit handphone merk (STRAWBERRY) warna hitam.
Anggota juga menemukan diatas lantai yang diakui kepemilikan terlapor Juli Karnain, berupa seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol plastic merk larutan menyegar cap badak yang berisikan cairan bening, satu lembar plastic bening ukuran sedang bekas pakai, dua) lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai, tiga buah korek api gas, tiga batang pipet plastic, satu) batang jarum bakar dari kertas timah rokok, dan satu unit handphone merk (NOKIA) warna hitam.
“Kini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya. (Indera)
Comment