Wartaindonews, Garut – Kamar dagang dan industri (Kadin)Kabupaten Garut resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua Kadin masa bakti 2020-2025. Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2019 hingga 14 Januari 2020.
Hal tersebut disampaika Ketua panitia OC Asep Hendra Bakti didampingi Tata Ansori, di Fave hotel Jalan Cimanuk Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (21/12/2019).
“Pada kesempatan ini alhamdulillah kami ditunjuk dan dipercaya oleh dewan pengurus sebagai ketua pelaksana Musyawarah kabupaten ke 7 Kadin Kabupaten Garut, dan untuk pendaftaran calon ketua dimulai dari hari ini 21 Desember 2019 sampai 14 Januari 2020, tempat pendaftaran calon ketua, peserta dan penunjang di Sekretariat Kadin Kab.Garut, Jl . pembangunan no.25 Garut,” kata Asep.
Lanjut dikatakan Asep, untuk tema pelaksanaan Musyawarah Kabupaten ke 7 Kadin Garut ialah ‘Menyambut Momentum Kemajuan Garut di era Industri 4.0, “untuk pelaksanaan Musyawarah Kabupaten Ke 7 akan dilaksanakan hari Selasa Tanggal 21 Januari 2020 mendatang,” ujarnya
Saat ini baru Masuk dalam tahapan Musyawarah dan kewajiban kami sebagai pelaksana ini wajib untuk mengumumkan terhadap masyarakat Garut pada umumnya atau pada dunia usaha pada khususnya yang ada di Kab. Garut. Bahwa Kadin ini akan melaksanakan Musyawarah untuk menentukan terkait siapa yang akan menjadi ketua umum Kadin, tapi juga terkait dengan rekomendasi organisasi organisasi, program kerja dan pokok pokok pikiran untuk pengurus Kadin masa bakti 2020 -2025.
“Kebetulan sesuai dengan amanat peraturan organisasi, kita ini satu bulan sebelum pelaksanaan Muskab ini kita harus mengumumkan kepublik sebelum 7 hari pelaksanaan,” ujarnya.
Jadi Adapun persyaratan secara umum bakal calon ketua umum Kadin Garut sebagai berikut:
1. Selain mempunyai KTA anggota biasa (KTA-B), selama 2 tahun berturut-turut.
2. Pernah atau menjadi pengurus di Kadin atau pengurus di asosiasi atau di perhimpunan usaha lainnya.
Dan itu mungkin salah satu persyaratan secara umum untuk maju bakal calon ketua, ucapnya
Ia pun menambahkan adapun persyaratan khusus yang disepakati dari hasil rapat SC dan OC adalah memberikan kontribusi terhadap panitia itu, jadi menurut peraturan organisasi itu sebesar 25% dari bajet pelaksanaan,” jadi calon ketua ini diberikan untuk kontribusi sesuai ketetapan landasan organisasi ditetapkan membayar sebesar Rp.50 Jt, diluar pesyaratan umum,” ungkapnya.
Sementara untuk pemutahiran data peserta dan peninjau prosesnya sama dengan pendaftaran ketua Kadin periode 2020-2025.
“.Jadi peserta Muskab Kadin ini adalah para pengusaha yang memiliki kartu anggota Kadin KTA-B dan persyaratan jumlah peserta Muskab sebanyak 200 peserta, tetapi kalau jumlah melebihi akan dilakukan proses pembanding disesuaikan dengan klasifikasi tingkat usaha atau berdasarkan asosiasi usahanya,” jelasnya.
Agenda muskab ini diharapkan bahwa peran fungsi Kadin ini sebagaimana yang diamanatkan oleh UU itu bisa berjalan cukup baik periode 2020-2025, Karena Kadin dibentuk UU bekerja sebagai mitra pemerintah Khususnya pemkab Garut, sebagai mitra dalam kerangka membangun perekonomian yang ada di Garut.
“Harapan kepengurusan kedepan periode 2020-2025 ini bisa mengembangkan iklim dunia usaha yang ada diGarut secara keseluruhan baik dunia kontruksi, pariwisata, sektor dunia pendidikan atau sektor usaha lainnya seperti UKM, UKM itu bisa bertumbuh kembang dengan baik kalau Kadin nya bisa melaksanakan pungsi organisasi nya yang baik,” pungkasnya. (Abyan)
Comment