Wartaindonews, Palangkaraya – Polres Palangka Raya Delapan budak sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya dalam waktu 11 hari dengan umur antara 24 sampai 23 September 2019.
Saat pers release yang dilaksanakan di lobby Mapolres Palangka Raya Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K. M.Si. terungkap adanya pasangan suami istri yang itu terciduk saat melakukan pesta Shabu di salah satu barak dijalan Ranying Suring Kota Palangka Raya.
“Pasangan suami istri ini kita tangkap bersama keempat temannya yang lain. Mereka kita amankan pada hari Senin (23/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. dijalan Ranying Suring di salah satu barak yang kita sinyalir sering digunakan untuk pesta sabu,” lanjut Timbul.
Kapolres juga menerangkan selain melakukan penangkapan dijalan Ranying Suring Satnarkoba Polres Palangka Raya juga berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba yaitu dijalan Sawang Raya pada hari Kamis (12/9/2019) dan jalan Menteng XX di hari yang sama.
Dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Palangka Raya di tiga lokasi berbeda berhasil diamankan barang bukti berupa lima paket sabu, tiga pipet, tiga bong, kompor shabu, sendok sabu, korek mancis, timbangan digital dan satu pack plastik klip.
Kapolres menambahkan untuk para pelaku penyalahgunaan Narkotika penyidik Satnarkoba Polres Palangka Raya menerapkan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 Milyar. (Herry.f)