by

Satreskrim Polresta Depok Tangkap 5 Anggota Geng Motor Yang Resahkan Masyarakat

Wartaindonews, Depok – Satreskrim Polresta Depok unit Resmob mengamankan lima orang anggota geng motor yang kerap bertindak brutal pada korbannya di di Kota Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas sebelumnya menangkap tiga pelaku lebih dulu, yaitu SH, EW, di warnet daerah Bojonggede, Sabtu (30/11/2019) subuh.

Unit Resmob Polres dibawah pimpinan PA Opsnal Unit Resmob Iptu Bery K kembali mengamankan lima tersangka jadi total sudah delapan pelaku yang ditangkap.

Kelima pelaku tersebut yaitu IZ alias Ilham (22) DS alias Cocot (22), RDR alias R (18) WS alias Wahyu (20) dan terakhir AS (17), diamankan di Kp.Panjang, Desa Rawa Panjang Bojonggede.

“Kelima pelaku yang kita amankan dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap masih satu kelompok. Dalam beraksi para pelaku bergerak bergerombol sebanyak 12 orang menggunakan motor secara acak mencari target sasaran dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit,” ujar AKBP Azis, Selasa (3/12/2019).

Dari pengakuan para pelaku setelah diinterogasi penyidik, lanjut AKBP Azis, mereka mengaku sudah beraksi di beberapa tempat wilayah hukum Polres Depok yakni Pancoran Mas, Cilodong, dan Bojonggede.

“Berdasarkan laporan yang kita terima, pelaku sudah bermain di wilayah kita yaitu LP/ 2580 / K / XI /2019/PMJ/ Resta Depok , tanggal 28 November 2019, LP/ 48/ K/XI/2019/PMJ/RESTA DEPOK/SEK PANMAS, LP/ 621/K/XI/2019/PMJ/RESTA DEPOK/SEK PANMAS. Dengan korban Mohamad Dandi (25) Sulaiman Al Fazri dan Anton Riyadi (31), ” katanya.

Sementara itu untuk TKP, yang sudah dilakukan sama pelaku yaitu Tukang nasi goreng Kalimulya, Cilodong, Jalan Ceplik No. 11 RT. 001 RW. 005 Kel. Pondok Jaya Kec. Cipayung Kota Depok, Jalan Rawa Geni Gang Swadaya Ratu Jaya.

Sedangkan barang bukti hasil kejahatan pada pelaku yang berhasil disita petugas yaitu dua buah dus HP Vivo dan Oppo, tiga unit motor jenis matik, dan dua buah senjata tajam jenis golok dan pisau belati.

“Barang bukti motor yang diamankan dan senjata tajam digunakan pelaku untuk kendaraan mobile dan untuk senjata tajam mengancam korbannya,” beber AKBP Azis.

Modus pelaku melakukan kejahatan menurut AKBP Azis adalah berniat untuk mengambil barang seperti hp korbannya dengan cara memeras dan mengancam menggunakan senjata tajam (celurit atau golok).

“Setiap beraksi pelaku keluar gerombol sebagai 12 orang dengan menggunakan motor. Setelah mendapatkan hasil rampasan langsung dibagi rata setelah dijual secara COD keuntungan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari dan foya-foya,” tutur AKBP Azis.

“Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan secara paksa dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara”, pungkasnya. (hms)

Kontributor

Comment

Leave a Reply