Wartaindonews, Palembang – Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Drs. Firli, M.Si menjelaskan petugas berhasil mengamankan barang bukti pada sast Konferensi Pers, Bertempat di Mapolres Palembang Rabu 31/7/2019 kemaren.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan antara lain: 13 bungkus narkotika jenis shabu berat keseluruhan 13 kilogram, 4 bungkus narkotika jenis pil ekstacy, isi sekitar 20.000 butir / 5,6 kilogram, 4 unit HP, 1 unit mobil Toyota Innova.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut diamankan tersangka atas nama: (N) 45 tahun, Alamat : Lorong Merdeka Nomor 1386 Kel. 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Kota Palembang. YUDI 40 tahun, Alamat : Lorong Merdeka Nomor 1386 Kel. 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Kota Palembang / alamat KTP di Sukaresmi Kel. Soklat Kec. Subang Kab. Subang Prov. Jabar.
Kedua pengedar tersebut, saat ini masih ditahan di Polresta Palembang.
Pelaku ditangkap karena menyimpan dan akan menjual narkotika jenis shabu dan pil ekstacy di Kota Palembang. Narkotika tersebut dibawa kedua pelaku dari Kota Medan, dan rencananya akan diedarkan di Kota Palembang. Narkotika tersebut diperoleh pelaku dari pelaku lain di Kota Medan, inisial NSR.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun / Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolda mengakhiri Konferensi Pers tersebut. (SDN)
Comment