by

Satgas Yonif 734/SNS Gagalkan Human Trafficking Antar Provinsi

Wartaindonews, Morotai Utara – Satgas Yonif 734/SSN berhasil menggagalkan kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) jaringan antar Provinsi yang berhasil di tangkap oleh pos III/ Tetewang pada hari Selasa 9/7/2019 kemaren.

Penangkapan tersebut berawal dari Sekitar pukul 21.15 Wit Danpos Kao mendapatkan laporan dari warga masyarakat a.n. Saudari Fatsia Jumati(47 th) bahwa dirinya merasa di bohongi oleh Saudari Josi Badodo (44 th) warga Desa Takawi Morotai Utara dan Saudara Dedy Enginin (42 th) warga Desa Tunuo Kec Kao Utara.
Kedua orang tersebut datang ke rumahnya dan bermaksud mengadopsi anak gadisnya untuk di rawat dan di sekolahkan. Dan mereka juga berjanji akan memenuhi kebutuhan hidup, memberikan uang 1 juta rupiah serta meminta Rekening bank untuk mentransfer uang 10 juta rupiah.

Karena tergiur oleh tawaran Saudari Josi Badodo dan Saudara Dedy Enginin akhirnya Saudari Fatsia Jumati bersedia menyerahkan putrinya untuk di rawat dan di sekolahkan.

Namun tidak berselang lama dan di pikir – pikir ulang lagi oleh Saudari Fatsia Jumati merasa curiga kalau anaknya nanti di pekerjakan di tempat yang tidak benar. Akhirnya Saudari Fatsia Jumati melaporkan kepada Danpos Kao.

Mendapat laporan dari warga masyarakat Danpos Kao segera menindak lanjuti dengan melaporkan kepada Dansatgas Yonif 734/SNS Letkol Inf Edwin Charles.

Dansatgas Segera mengambil tindakan cepat dan langsung memerintahkan kepada jajarannya yang berada di sepanjang pos untuk segera berkoordinasi dengan Polsek setempat.

Sekitar pukul 23.00 Wit Danpos Seru Wahyudin Wahab beserta dua orang anggotanya berhasil mengamankan 1 unit Kendaraan jenis Pick up Nopol DB 8386 OC warna hitam yang di kendarai oleh para pelaku dan mengangkut 2 orang yang duga Human Trafficking atas nama JW (13 th) dan NS (19 th). Para pelaku dan korban kemudian di amankan di pos III/ Tetewang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kedua gadis tersebut rencananya akan di bawa ke Manokwari Papua untuk di pekerjakan di tempat hiburan.

Selanjutnya Danpos melaporkan ke Polsek Kao,dan akhirnya pelaku di gelandang ke Mapolsek Kao untuk di mintai pertanggung jawaban dan di adakan pemeriksaan lebih lanjut terkait aduan dari Saudari Fatia Jumati (47 th) ibu kandung dari salah satu korban.

Sementara itu dalam keterangannya Dansatgas Yonif 734/SNS Letkol Inf Edwin Charles mengatakan,
Berdasarkan pemeriksaan sementara dari pihak kepolisian kepada awak media bahwa perbuatan yang di lakukan oleh kedua pelaku mengarah kepada Human Trafficking (perdagangan manusia) sehingga cukup membuat prihatin dengan adanya kasus seperti ini.

“Mengingat berdasarkan laporan dari ibu korban bahwa dirinya dan pelaku tidsk saling kenal,hanya karena iming – iming mereka menjanjikan sejumlah uang membuat orang tua korban tergiur dan menyerahkan anaknya, beruntung mereka segera menyadarinya sehingga putrinya dapat terselamatkan dan tidak menjadi korban,” ungkapnya.

Kasus Human Trafficking dengan modus seperti ini sudah sering kali terjadi di berbagai daerah dan yang paling terburuk, anak gadis di bawah umur yang menjadi korban tersebut di pekerjakan di tempat – tempat hiburan malam yang menjurus ke arah praktek Prostitusi.

Pihak kepolisian masih mendalami motif yang di lakukan oleh pelaku,apakah mereka pemain lama ataukah pemain baru dalam hal Human Trafficking ini.

“Dengan adanya kasus ini kami berharap pada masyarakat Maluku Utara agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak di kenal menjanjikan sejumlah uang atau dengan janji – janji manis lainnya,” pungkasnya. (SDN)

Kontributor

Comment

Leave a Reply