Wartaindonews, Blitar – Respon Cepat dari Kepolisian Resort Blitar Kota ( Polresta Blitar) terhadap laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan bermotor akhirnya membuahkan hasil.
Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka pencurian dengan pemberatan atas dasar laporan para korban kini sudah diamankan di Polresta Blitar
Seperti diungkapkan oleh Kapolres Blitar Kota , AKBP Leonard M Sinambela,SH,SIK,MH bahwa tiga orang tersangka ini selain mencuri kendaraan roda empat juga roda dua.
” Selain pernah mencuri Truck,tersangka juga mengaku lebih dari sekali mencuri motor di wilayah hukum Polres Blitar Kota,”kata AKBP Leonard saat Konferensi Pers,Rabo (17/3/2020) di Polresta Blitar.
Masih menurut Kapolres Blitar Kota,komplotan pencuri kendaraan bermotor ini selalu mencari kesempatan saat pemilik lengah.
” Mereka selalu mencari kesempatan saat korban memarkirkan kendaraan,” kata AKBP Leonard.
Dengan kesigapan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Blitar akhirnya terbongkar sudah kasus yang meresahkan warga masyarakat Blitar Kota.
Sementara tiga orang tersangka berikut barang bukti berupa foto kopy surat – surat kendaraan,kunci T,dan 3 unit kendaraan berupa 2 sepeda motor dan 1 unit mobil diamankan di Polres Blitar Kota.
” Akan kami kembangkan kemungkinan tiga orang tersangka ini memiliki jaringan,” pungkas AKBP Leonard.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka berinisial AP (24),DS (24) dan SW (29) warga Kabupaten Blitar ini terancam dipenjara 7 hingga 9 tahun .
(Hms)