Wartaindonews, Bengkalis – Sat Polair Polres Bengkalis gelar giat pemusnahan Barang Bukti tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dan tindak pidana perdagangan di pelabuhan Sat Polair Bengkalis pada Kamis (6/02/2020) pukul 10.00 wib s/d selesai.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan oleh Kasat Polair Bengkalis – AKP Rahmat Hidayat S.IK, Hakim Pratama Pengadilan Negeri Bengkalis – Zia Ul Jannah Idris SH, Kasi Barang Bukti Kajari Bengkalis – Oki Winarta SH, JPU Kajari Bengkalis – Irvan R. Prayoga, dan Kepala Karantina Bengkalis – Muharwin, SP.
Adapun dasar dilakukannya pemusnahan ini adalah ;
1. Laporan Polisi Nomor : LP/215/XII/2019/SPKT/Riau/Res-BKS/Polair, Tanggal 13 Desember 2019.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/09/XII/Res.2.1/2019/Polair, Tanggal 13 Desember 2019.
3. Surat Penetapan Penyitaan Nomor : 630/Pen.Pid/2019/PN bls, Tanggal 23 Desember 2019.
4. Surat Penetapan Pemusnahan Nomor: 1/Sit/Pen.Pid/2020/PN.Bls, Tanggal 31 Januari 2020.
Kasat Polair Bengkalis AKP Rahmat Hidayat S.IK mengungkapkan sejumlah Barang Bukti yang dimusnahkan ke awak media melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba SH.
“Benar, telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti seperti Bawang Bombay, Kopi AJGM, Pakaian bekas, Kasur bekas, Ban Bekas, Cooking Hua, Teh cina, Kuaci, Hacks, Quaker, Milo, Mihun, Lidi cina, Asam, Tepung dan Gula. Dan selama kegiatan dilakukan situasi aman dan terkendali”, pungkasnya. (hms/EHR)
Comment