Wartaindonews, Sukoharjo – Nampaknya pelayanan kepada masyarakat luas di Pengadilan Agama Sukoharjo tak bisa dihentikan begitu saja, kerja jalan terus, bukan berarti melawan kebijakan pemerintah tentang menghindari kumpul-kumpul banyak orang karena situasi pandemi covid 19. Perkara perceraian maupun perkara gugatan gono-gini tak mungkin ditunda tanpa batasan waktu yang jelas karena masalah pandemi covid 19 yang melanda banyak negara termasuk di Indonesia tak bisa dipastikan sampai kapan berakhir. Melihat hal tersebut, awalnya tempat duduk diberi tanda “silang” dengan maksud agar pengunjung yang hadir tidak duduk di tempat yang telah diberi tanda “silang” , akan tetapi karena pengunjung cukup banyak, akhirnya mereka tetap duduk pada tempat yang telah diberi tanda “silang” tersebut. Begitulah sikap perilaku masyarakat kita yang nekad dan tidak peduli terhadap dampak risiko virus yang mematikan tersebut.
Karena aturan tempat duduk diberi tanda “silang” tak mampu mengendalikan orang untuk tidak duduk pada tanda silang tersebut, maka Pengadilan Agama Sukoharjo terpaksa mencopot tempat duduk tersebut agar pengaturan jarak antar pengunjung tetap terjaga sesuai anjuran dan aturan dalam social distancing.
Pemerintah tidak bisa sepenuhnya menjaga kesehatan warganya selama 24 jam setiap hari selama ini, kini semuanya diserahkan kepada masing-masing individu untuk bisa survival (bertahan) dalam kehidupan sehari-hari baik untuk kebutuhan perut maupun kesehatannya sendiri beserta keluarga. Masyarakat harus move on, karena yang lebih berbahaya lagi bila jutaan orang kehilangan pekerjaan sebab perusahaan sudah tak mampu lagi menggaji karyawannya, tak mampu lagi membayar bunga pinjaman bank, produk tak bisa diserap pasar karena mal-mal dan pusat perbelanjaan pada tutup. Kita tidak bisa hidup dalam ketakutan terus menerus dengan kondisi yang unpredictable sampai kapan Corona musnah. Gelombang resesi ekonomi global sudah nampak didepan mata yang bisa menghancurkan sebuah negara.
Menurut WHO (World Health Organisation) virus corona tidak akan bisa hilang. Dengan demikian kita harus siap hidup berdampingan dengannya (virus corona) di bumi pertiwi ini. Tak ada pilihan lagi, perilaku dan gaya hidup kitalah yang harus berubah untuk bisa mencegah terjangkit virus corona yang berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia.
Kondisi seperti ini yang memaksa kita semua untuk berpikir bagaimana tetap bisa kerja namun tetap sehat tidak terpapar virus corona, pulang kerja tetap bisa aman kumpul keluarga, dan dapur tetap ngebul, karena tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan di rumah. Seperti pengadilan, yang saat ini tak semua perkara bisa disidangkan secara online. Hanya untuk sidang perkara pidana kebanyakan sudah bisa dilaksanakan sidang secara online, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan tatap muka langsung, melainkan tatap muka melalui video conference. Sedangkan untuk pendaftaran perkara dan gugatan hampir seluruh pengadilan, baik Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sudah by system terkoneksi langsung melalui e-court. Akan tetapi untuk perkara perdata setelah pendaftaran melalui e-court, tahap selanjutnya untuk mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti surat, saksi-saksi, kesimpulan hingga putusan majelis hakim semua dilakukan melalui persidangan di pengadilan, belum bisa dilakukan secara online seperti dalam persidangan pidana.
Demikian pula pabrik-pabrik industri seperti tekstil dan produk tekstil, pabrik rokok, tidak memungkinkan untuk dikerjakan di rumah (work from home), mau tak mau mereka harus tetap masuk kerja, dengan syarat dapat merubah peraturan perilaku para karyawannya dalam mentaati aturan tentang kebersihan “mencuci tangan dengan sabun, tidak bersentuhan, menjaga jarak dan menggunakan masker” untuk mencegah penyebaran covid 19.
Program pendidikan jarak jauh, seperti Universitas Terbuka (UT) yang sudah berjalan lebih dari 30 tahun nampaknya sangat cocok di saat covid seperti ini. Seperti anak-anak sekolah yang sudah mulai berjalan dan berhasil dilaksanakan dengan sistem pembelajaran maupun ujian secara online baru-baru ini.
Selamat bekerja para penegak hukum, hakim, jaksa, polisi, dan pengacara, karena tugas yang harus tetap berjalan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, maka bekerjalah dengan tetap menjaga kesehatan masing-masing dengan mengantisipasi sesuai anjuran dan aturan pemerintah dalam situasi pandemi seperti ini. (Dannyts)
Comment