Wartaindonews, SOLO – Sejumlah mahasiswa dan aktivis pergerakan perempuan Surakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Surakarta mengadakan unjuk rasa di depan gedung DPRD Selasa (17/9/2019).
Aliansi yang terdiri dari Spek-HAM, HMI Surakarta, GMNI, IMM, PMII Sukoharjo, LMND, Pusat Kajian Perempuan Solo, Dialog Emansipatoris dan Larasati ini menuntut dan mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
Menurut data dari Komnas Perempuan kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Rentang tahun 2013-2015 tercatat rata-rata terdapat 298.224 kasus kekerasan seksual. Hal ini meningkatk sebanyak 18% tahun 2012. Korban kekerasan seksual belum mendapatkan akses keadilan untuk itu diperlakukan sebuah pembaharuan hukum.
Salah satu peserta aksi yang kami temui, Afzal Nur Iman, Bendahara Umum HMI Cabang Surakarta menyampaikan apa yang dilakukan oleh DPR merupakan kegiatan kontraproduktif.
“DPR melakukan hal-hal yang kontraproduktif, mereka malah mengesahkan Undang-undang yang tidak pro dengan masyarakat, jika ada undang-undang yang pro masyarakat mereka malah terkesan menunda-nunda untuk segera mengesahkannya. DPRD sebagai simbol representasi masyarakat harus bisa mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU P-KS” tutur beliau.
Koordinator Aksi, Lisa Elfena, yang juga merupakan kader GMNI menuturkan RUU P-KS ini harus segera di sahkan.
“Kami menuntut dan mendesak DPRD Kota Surakarta untuk mengawal pengesahan RUU P-KS ini sebelum tanggal 24 September.” tegasnya tadi siang kepada wartawan Wartaindonews.
Massa aksi yang berjumlah 100 mahasiswa dan aktivis ini hanya ditemui oleh Fraksi PDIP. Fraksi PDIP siap dan bersedia untuk mengawal tuntutan mahasiswa untuk segera mengesahkan RUU P-KS.
YF Sukasno, selaku ketua Fraksi PDIP menyampaikan bahwa dia siap mengawal RUU P-KS ini. “Iya, kami siap mengawal RUU P-KS ini hingga tingkat nasional, melihat juga hanya fraksi kami yang secara penuh mendukung pengesahan RUU P-KS ini.” (Yannuar Faishal)
Comment