Wartaindonews, Parepare — Tim Penyidik Kepolisian Resort Parepare menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkup Dinas Kesehatan kota Parepare, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2017-2018. Hal tersebut disampaikan Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, saat menggelar konfrensi Pers, Rabu 21 Agustus, di Mapolres.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, mengatakan, hasil gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi raibnya dana di Dinas Kesehatan. “Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel, maka ditetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan, Sandra,” katanya.
Pria Budi menjelaskan, kedua tersangka menggunakan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini Muhammad Yamin selaku kuasa pengguna anggaran, sementara Sandra bendahara yang melakukan pencarian uang. “Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Pria Budi.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulawesi Selatan, besaran kerugian negara mencapai Rp 6,3 Miliar tahun anggaran 2017 hingga 2018. ”Dalam seminggu ke depan, berkas kasus itu akan rampung dan segera dikirim ke Kejaksaan. Dalam penanganan kasus ini pun, Polres Parepare telah melibatkan 3 saksi Ahli, diantaranya dari BPKP, Dirjen, dan Kementrian Kesehatan,” ungkapnya. (SDN)
Comment