Wartaindonews, Lhoksukon – Raden, Pemilik sekaligus pengedar ratusan paket Narkoba ditangkap personel Polres Aceh Utara di sebuah gubuk dekat areal pertambakan di Gampong Matang Ulim Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Kamis (10/10/2019)lalu.
Pria 38 tahun asal Gampong Sawang Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu diamankan bersama barang bukti 155 paket sabu seberat 50 gram dan 96 paket Ganja seberat 1 Kg.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan tersangka Raden merupakan residivis.
“Pernah divonis penjara 4 tahun karena kasus Narkoba, kini kembali ditangkap dengan perkara yang sama, saat penangkapan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dikaki kanannya karena melakukan perlawanan”, ungkap AKP Ildani. Jumat (11/10/2019).
Ia menyebutkan, tersangka Raden sejak 5 bulan lalu juga ditetapkan sebagai DPO lantaran terkait langsung dengan tersangka-tersangka Narkoba lainnya.
“Ada 5 tersangka yang kita tangkap sebelumnya mengaku mendapat Narkoba dari Raden ini.” pungkas AKP Ildani. (Hms)
Comment