Wartaindonews, Luwu Timur – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh komisi 3 DPRD Lutim mengenai ” Izin Operasional dan Isu Lingkungan”, dimana Izin operasi yg dimaksud yaitu melipuri izin usaha, pemanfaatan jalan dan Terminal khusus ( tersus) pelabuhan Lampia.
Ketua komisi 3 DPRD Kab. Lutim Herdinan S.Ag mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup bahaw seluruh izin yg dipersyaratkan, PT PUL DAN CLM Telah memenuhi persyratan kecuali PT PDS. Khusus untuk izin Pemanfaatan Terminal khusus Lampia Rekomendasi dan izin dan dari kementrian perhubungan juga sudah di miliki oleh PT CLM. Dengan demikian Perusahaan yg dimaksud telah memenuhi syarat untuk melakukan aktivitas Tambang termasuk Pengapalan.
Khusus untuk isu Lingkungan Komisi 3 DPRD Kab. Lutim, meminta kepada Perusahaan agar dalam melakukan akrivitasnya tetap memperhatikan Dampak Lingkungan yang ditimbulkan atas kegiatan yg dimaksud.
Terkait Prima Utama Lestari (PUL) pihaknya sedang dalam proses pengapalan, sementara Citra Lampia Mandiri (CLM) yang juga sudah beberapa kali melakukan pengapalan dan akan segera pengapalan berikunya, keduanya sudah mengantongi izin dari masing-instansi terkait.
Kecuali PDS yang tidak sempat hadir dalam rapat DPRD Lutim di ruang Komisi 3, yang diharus melengkapi semua persyaratan yang sesuai dengan regulasi baru kemudian beraktivitas.
Hadir Ketua DPRD Lutim, H. Amran Syam SH, Ketua Komisi Tiga Herdinan S.Ag, serta Anggota Komisi dan DLH, Nasir, Dinas Perhubungan, Andi Makaraka, Kepala Kantor Syahbandar Malili, Akib, Sekcam Malili dan empat desa di wilayah tambamg.
Intinya setelah memdengarkan keterangan dari berbagai pihak, PT PUL DAN CLM Telah memenuhi ketentuan utk melakukan kegiatan eksplorasi dan pengapalan. (SDN)
Comment