Wartaindo.news – Solo, Aneh, peristiwa pembunuhan oleh Iwan bos PT. Indaco dengan cara sengaja mengejar menabrak korban dengan mobilnya hingga tewas hanya diputus 1 (satu) tahun oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Dari peristiwa tersebut sudah sangat jelas bahwa dalam kejadian tersebut terdapat unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yaitu :
1. Adanya niat dan maksud jahat yaitu mengejar untuk menabrak korban
2. Ada unsur kesengajaan (dolus) dengan sadar menabrak korban terus melarikan diri
3. Karena perbuatannya mengakibatkan kematian
Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Iwan Adranacus bos PT. Indaco tersebut terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja sesuai pasal 330 KUHP dituntut 5 tahun penjara.
Namun anehnya malah majelis hakim yang menangani perkara ini Krosbin Lumban Gaol sebagai ketua majelis hakim didampingi 2 (dua) hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan JPU, jadi peristiwa tersebut dianggap bukan merupakan pembunuhan melainkan merupakan korban kecelakaan lalu lintas karena Iwan dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan atau membuat orang lain meninggal dunia.
Hal itu sesuai dakwaan alternatif kedua JPU pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Kalau disitu dinyatakan sesuai dakwaan alternatif kedua JPU, berarti JPU juga tidak tegas dan tidak yakin dalam dakwaannya bahwa Iwan melakukan pembunuhan, sehingga dalam dakwaan alternatif kedua dicantumkanlah sesuai pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Hal tersebut diduga membuka peluang kepada majelis hakim untuk memilih memutuskan sesuai dakwaan alternatif kedua JPU sebagai pasal karet yang diduga sengaja dibuat sedemikian rupa.
Kontributor – Danny
Comment