Wartaindonews, Bengkalis – Kasus asusila terulang lagi, kali ini menimpa gadis 16 tahun sebut saja namanya Bunga, dicabuli oleh seorang pemuda SA (39). Yang paling mengejutkan kedua insan ini masih ada hubungan keluarga. Akibat perbuatan Pelaku terhadap Bunga, RA (39) melaporkan ke Pihak Polsek Mandau. Dan Team Reskrim Polsek Mandau menanggapi dengan cepat dan menangkap Pelaku dirumah kediamannya, di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/01/2020) sekira pukul 23.00 wib.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang Pelaku kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan menguraikannya ke awak media melalui Kasi Humas Bripka Andrianto,
“Awalnya, Pelapor (RA) mendapat info dari seorang Saksi, bahwa Korban Bunga (16) anak kandung Pelapor telah disetubuhi oleh pelaku SA (39) Adek Ipar Pelapor. Selanjutnya Pelapor menghubungi seorang Bidan untuk memeriksa kondisi Korban, dan dari hasil pemeriksaan Bidan diperkirakan Korban telah hamil lebih kurang 5 (lima) bulan. Atas kejadian itu, Pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut”, urai Andrianto mengawali
Bripka Andrianto melanjutkan kronologis penangkapannya, ” Selasa (28/01/2020) sekira Pukul 21.30 Wib warga menghubungi Bhabinkamtibmas, kemudian Bhabinkamtibmas dan Piket Reskrim Polsek Mandau datang ke TKP dan mengamankan Pelaku Sdr. SA, di hari yg sama sekira Pukul 23.00 Wib, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum selanjutnya”, pungkasnya (hms/EHR)
Comment