by

Pungli PRONA PTSL di Kalijambe Gagal Total, Berakhir Damai

-Daerah, Hukum-982 views

Wartaindo.news – Sragen, Pantauan awak media melaporkan maraknya dugaan pungli namun kejadian menimpa warga Kalijambe dan giat pada hari Jum’at tanggal 01 Februari 2019 jam 14.00 – 15.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah warga Bukuran Pasca penyampaian Program PTSL bertempat di Balai Ds. Bukuran Kec. Kalijambe Kab. Sragen.

Dihadiri beberapa stackholder ,perangkat pemerintah, masarakat dan instansi terkait Rusmanto, SH (Camat Kalijambe), AKP Marsidi, SH (Kapolsek Kalijambe), Serma Sutomo (Babinsa Koramil Kalijambe). Dimanto (Kades Bukuran)Warga Ds. Bukuran Total jumlah yang hadir kurang lebih 100 Orang yang jadi korban pungli. Kegiatan mediasi antara korban dugaan pungli dan perangkat desa berakhir damai dan dikembalikan.

Pembukaan Sambutan Dimanto (Kades Bukuran) Apa yang dikehendaki masyarakat terpenuhi dengan baik tanpa pungli dengan dalih apapun pelayanan kepada masyarakat

Kepala desa akhirnya Mohon maaf kepada warga yang telah tersita waktunya untuk menghadiri Musyawarah karena kekilafan tim desa.

Disisi lain Rusmanto, (Camat Kalijambe) Kami kaget pada saat
penyerahan Sertifikat yang tidak diberitahu sehingga tidak berkenan bisa mendampingi dan malam harinya dikirim lewat WA oleh wartawan bahwa ada sesuatu yang permasalah pungli terkait pungli di warganya.

Ada 7 Desa yang mendapat kesempatan untuk melaksanakan program PTSL dan kami tahunya proses pelaksanaan program PTSL sudah melalui proses tahapan

Di desa Bukuran ada sejumlah 660 program PTSL yang telah disampaikan dan merasa bangga karena warga mendapat Sertifikat dengan biaya yang sangat murah meskipun ada yang sudah membayar atau belum dan dengan biaya yang bervariasi dan berharap pada kesempatan ini nanti dirembug bersama dengan baik.

Penyampaian Sugondo (Mantan Kades Bukuran) Penyertifikatan tanah PTSL bermasalah pada penyampaian Sertifikat pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 bermasalah karena dipungut Rp. 800.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- padahal jika tidak salah biaya kurang lebih Rp. 150.000,- sampai dengan Rp.200.000,-. Namun demikian apabila tetap membutuhkan biaya Jika diperkenan Rp.350.000,- sampai dengan Rp. 400.000,- terangnya.

Rusmanto (Camat Kalijambe), Perlu diketahui Biaya yang perlu dibebankan warga adalah Materai, Patok, dan pengisian Blangko, pengukuran tanah.

Penyampaian Suyono (Kebayan 3 Dk. Sendang,Kedungringin, dan Dk. Grogolan)
Jika biaya ditambah lagi lebih dari Rp. 400.000,- itu menjadi
harapan kami. Pemberian waktu kepada panitia PTSL Ds. Bukuran untuk berunding diruang balai desa.

Penyampaian keputusan panitia Panitia menyepakati biaya Operasional yang dibebankan kepada warga dan dapat diterima warga yaitu sebesar Rp. 400.000,- per bidang Sertifikat Sebelum tanggal 10 Februari 2019 akan dilaksanakan pertemuan, pembayaran dan pengembalian atas biaya yang sudah terbayarkan.

Memang, berdasarkan program pemerintah pusat, PTSL tidak murni gratis. Ini sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017. Tentang pembiayaan persiapan PTSL, keputusan ketujuh nomor 5. Yang bertuliskan, Kategori V (Jawa dan Bali), sebesar Rp.150.000 ribu.

AKP Marsidi menuturkan kepada masarakat dan perangkat desa diharapakan tidak
ada permasalahan baru agar meminta Polsek dikasih tau untuk menyaksikan pertemuan, Kebersamaan dan kerukunan adalah tanggung jawab bersama dan harus kita jaga apalagi menyangkut kebijakan publik.

Apabila ada pertanyaan dan berita yang tidak benar di Media agar dijawab bahwa permasalahan telah selesai Penandatanganan berita acara kesepakatan pengembalian kelebihan pungutan PTSL diluar aturan pemerintah tetangnya.

 

Kontributor – red.rhdyt/Wnp

Kontributor

Comment

Leave a Reply