Wartaindonews, Jakarta – Pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo yang mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN) dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang mana Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diletakkan dibawah salah satu Kementerian, perlu disikapi karena mengingat hal tersebut mempunyai implikasi buruk yang sangat signifikan pada pelbagai aspek.
Dari sisi yuridis, gagasan tersebut bertentangan UUD 1945, TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisanan TNI dan Polri, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU tentang Intelijen UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang telah mengatur dimensi-dimensi keamanan. Selain itu, gagasan tersebut juga akan berimplikasi tumpang tindih kerja dan fungsi lembaga negara dengan kementerian, merusak sistem tata negara yang telah dibangun paska reformasi, dan mengganggu independensi proses penegakan hukum. Diluar dari masalah tersebut, proses penyusunan konsep tersebut juga tidak pernah dilakukan secara transparan dan diuji secara terbuka diruang publik. Padahal dalam merumuskan kebijakan, partisipasi publik adalah prasyarat penting karena publik adalah pihak paling terdampak dari suatu kebijakan.
Disamping itu, gagasan tersebut juga tidak sejalan dengan RPJMN 2020-2024, yang telah menetapkan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional, yang mana salah satunya terkait dengan stabilitas politik hukum dan keamanan serta transformasi pelayanan publik. Pada bab 8 tentang Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik telah dinyatakan bahwa pembangun Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) Indonesia 2020-2024 diarahkan menuju kelembagaan politik dan hukum yang mapan. Kondisi tersebut ditandai dengan terwujudnya konsolidasi demokrasi, terwujudnya supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia dan birokrasi profesional, terciptanya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat, serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
Oleh karena itu, jelas bahwa gagasan tersebut menciptakan beragam permasalahan, yang akan menyeret negara ini kedalam kemunduran, seperti pada era Orde Baru. Tidak sepatutnya Negara ini terus tertinggal dibalik pemahaman yang regresif. Negara ini harus memiliki optimisme untuk kemajuan dalam ilmu pengetahuan, pembangunan peradaban, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (heri/Feri/iswan)