Wartaindonews, Ternate – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Kota Ternate.
Pasutri dengan inisiall RA (21) warga Desa Subaim Kecamatan Waisale Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama istrinya NI alias Vita (23) warga Kelurahan Sango Kecamatan Ternate Utara itu, diamankan anggota Polsek Ternate Selatan, saat melakukan aksinya di Kelurahan Kalumata.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan dalam keterangannya di kantor Polsek Ternate Selatan, Senin (21/10/2019) mengatakan, penangkapan terhadap pasutri spesialis pencurian barang elektonik ini, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan pasutri ini telah melakukan aksi pencurian.
Dari laporan tersebut, kata Kapolsek, anggota langsung melakukan pengembangan dan melakukan pemantauan terhadap kedua tersangka. Keduanya melakukan aksinya pada saat malam hari dengan target rumah yang sedang kosong.
Dalam keterangannya, Kapolsek mengaku penagkapan terhadap pasutri ini saat keduanya tengah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Kalumata dengan sasaran 5 unit laptop.
Dari situ, anggota langsung melakukan penangkapan pertama pada istrinya, setelah istrinya diamankan, suaminya sempat melarikan diri ke Sofifi, namun berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel yang ada di Sofifi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya melakukan pencurian di beberapa wilayah dalam Kota Ternate, sesuai hasil interogasi, mereka berdua mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat yakni di Kelurahan Dufa Dufa dengan sasaran 3 unit HP Oppo dan 2 unit HP Vivo serta di Kelurahan Kalumata dengan sasaran 2 unit HP iphone, total barang bukti 5 unit leptop dan 7 unit hadpone,” jelas Kapolsek.
“Mereka berdua juga mengaku, baru beroperasi 3 bulan terakhir dan hanya memyasar barang-barang elektronik milik warga Kota Ternate, sebagian hasil curian mereka sudah dijual,” ungkap Kapolsek.
“Dalam menjalankan aksinya, mereka menyasar rumah yang sedang kosong, kedua tersangka ini melakukan aksinya, dengan cara mencungkil rumah mengunakan satu buah lingis dan kunci besi untuk masuk ke rumah tersebut dan mengambil barang yang ada di dalam, Kedua tersangka ini akan terancam dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya. (hms)