by

Polsek Pasirwangi Sosialisaskkan Inpres No 6 Tahun 2020 Kesehatan dan Perbup No 47 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19

-Nasional-336 views

Wartaindonews, Garut – Kepolisian Sektor ( Polsek ) Pasirwangi dan Forkopimcam Sosialisasikam Inpres No 6 Tahun 2020 Kesehatan dan Perbup No 47 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19, Disepanjang jalan Raya Pasirwangi dimulai dari Pertigaan Palnunjuk s/d Kawasan Objek Wisata Darajat, Wilayah Hukum Polsek Pasirwangi, Kamis (24/09/2020) Pagi.

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, S. Pd, Danramil Pasirwangi Kapten. CHB Untung Wahyudi, Camat Pasirwangi Saepul Hidayat, S. STP, M. Si., M. Ak, Sekmat Kec. Pasirwangi, Kasi Trantib Kec. Pasirwangi bersama Anggota Polsek Pasirwangi, Koramil Pasirwangi, Satpol PP Kec. Pasirwangi dan Kepala Puskesmas Gadog dan Padaawas yang seluruhnya yang hadir 30 orang.

“Ini Dalam Rangka Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 Kesehatan dan Perbup No 47 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19,” Kata Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, S. Pd

Selain menyampaikan bewara himbauan kepada Selurih Warga Masyarakat Kecamatan Pasirwangi sepanjang jalan raya pasirwangi di mulai dari Pertigaan Palnunjuk s/d Objek Wisata Darajat, para pengendara Kendaraan R-4 dan R-2 untuk menjaga perilaku hidup bersih sehat serta senantiasa mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan dengan melakukan gerakan 3 M yaitu Selalu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Membersihkan tangan dgn Sabun/ Sanitizer utk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19).

“Selain itu dilaksanakan Teguran Lisan dan Tindakan Fisik kepada para pengendara R2 maupun R4 yang tidak memakai Masker dan melanggar aturan Sosial Distancing maupun Physical Distancing,” Ungkapnya

Kapolsek Menghimbauan atau bewara tentang melakukan gerakan 3 M yaitu Selalu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Membersihkan tangan dengan Sabun Hand Sanitizer Untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19). ( MAP )

Kontributor

Comment

Leave a Reply