Wartaindonews, Garut – Upaya penegakkan Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup No 47 tentang peningkatkan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, Polsek Pasirwangi bersama dengan Tim Gabungan menggelar operasi yustisi di Wilayah Hukum Polsek Pasirwangi, Garut Jawa Barat, Minggu (03/01/2021) Pagi.
Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, S. Pd Mengatakan Ini Dalka Penegakan Disiplin Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup No 47 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
“Adapun pada kesempatan tersebut Forkopimcam bersama anggota melakukan pembagian 25 masker dan menyampaikan himbauan kepada para pengendara Kendaraan R-4 dan R-2 untuk menjaga perilaku hidup bersih sehat serta senantiasa mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan dengan melakukan gerakan 3 M yaitu Selalu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Membersihkan tangan dgn Sabun/ Sanitizer utk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19),” Kata Kapolsek
Lanjut Kapolsek, Selain itu dilaksanakan Teguran Lisan dan Tindakan Fisik kepada para pengendara R2 maupun R4 yang tidak memakai Masker dan melanggar aturan Sosial Distancing maupun Physical Distancing.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan agar masyarakat sadar dan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus matarantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polsek Pasirwangi,” Ungkapnya
Kapolsek Berharap, dengan operasi yustisi ini memberikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati protokol kesehatan.
“Saya berharap dengan operasi yustisi ini memberikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Sehingga menjadikan protokol kesehatan sebagai kebiasaan tanpa harus dipaksa,” Harapnya
Hadir pada giat tersebut Danramil Pasirwangi Kapten. CHB Untung Wahyudi, Camat Pasirwangi Saepul Hidayat, S. STP, M. Si., M. Ak, Sekmat Kec. Pasirwangi, Kanit Sabhara Polsek Pasirwangi IPDA Dadi, Kasi Trantib Kec. Pasirwangi bersama Anggota Polsek Pasirwangi, Koramil Pasirwangi, Satpol PP Kec. Pasirwangi yang seluruhnya yang hadir 18 orang. ( MAP )
Comment