by

Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Empat Tersangka Perampok Minimarket

Wartaindo.news – Jakarta. Komplotan perampok minimarket yang buka 24 jam digulung Satuan Reskrim Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan. Uang hasil kejahatan diduga untuk pesta sabu dan bayar utang.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengungkapkan, empat tersangka ditangkap 15 Februari lalu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Meruyung, Depok, setelah petugas melacak keberadaan mereka.

“Mereka sudah melakukan aksi kejahatan di delapan lokasi. Sasarannya memang minimarket yang buka selama 24 jam dan mainnya diatas jam 12 malam,” kata Kapolres Kamis (21/2/2019).

Salah satu minimarket yang disasar kelompok ini di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu 5 Februari 2019 pukul 03.15 WIB.

Kejadian bermula ketika minimarket pada saat keadaan sepi. Pelaku masuk dan langsung menodongkan benda mirip pistol dan golok ke kasir. Pelaku kemudian meminta kasir untuk membuka brankas. Pelaku mengambil uang lebih dari Rp 100 juta.” Dan setelah mengikat karyawan kemudian mereka pergi,” ungkap Kombes Pol Indra Jafar.

Kombes Pol Indra Jafar menerangkan, komplotan ini beranggotakan lima orang. Pimpinannya adalah LK (39) yang belum lama ini meninggal karena sakit. “Dari hasil perampokan ini, pelaku sudah mengumpulkan uang sekitar Rp 300 juta dan telah dibagi,” ungkap Kombes Pol Indra.

Sukses menjalankan aksi membuat komplotan ini ketagihan. Sebelum beraksi, komplotan ini lebih dulu berkumpul menentukan target dan membagi tugas. Pada waktu yang ditentukan, mereka menyewa mobil dari rental dan mulai beraksi mulai pukul 02.00-04.00.

“Kendaraan yang mereka pakai itu menyewa. Ketika beraksi, mereka mengganti plat nomor kendaraan yang sudah disiapkan. Sebagian pelaku naik mobil itu dan beberapa orang lain naik sepeda motor,” terang Kombes Pol Indra.

Tersangka berinisial AB, mengaku ikut terlibat dalam komplotan itu karena tergiur dengan hasil yang didapatkan. Apalagi, selama ini, pemuda yang berprofesi sebagai supir angkot ini terlilit hutang dalam jumlah yang cukup besar.

“Uangnya saya pakai buat bayar utang dan beli motor,” kata dia saat Kapolres bertanya untuk apa hasil kejahatan itu digunakan.

Barang bukti yang disita satu pucuk Soft Gun berikut magazine berisi peluru gotri, satu pucuk pistol gas, golok, badik, mobil sewaan yang digunakan saat aksi kejahatan, sepeda motor dan sejumlah hasil kejahatan.

Manajemen Alfamart tampak mengirimkan karangan bunga berisi ucapan terimakasih atas pengungkapan kasus ini, mengingat hampir semua minimarket yang disasar adalah milik Alfamart.

Tersangka kini meringkuk di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan. Mereka diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Kontributor

Comment

Leave a Reply