Wartaindo.news – Klaten, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil meringkus 4 (empat) tersangka komplotan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan.
Keempat tersangka masing-masing SA (27) warga Kalesan, Gombang, Cawas, AW (33) warga Kalesan, Gombang, Cawas, MY (30) warga Dukuh, Gombang, Cawas serta SY (27) warga Temanggung, tetapi berdomisili di Dukuh, Gombang, Cawas.
keempat pelaku pencurian ini melakukan aksinya dengan menggondol 1 unit sepeda motor Beat berwarna Biru putih dengan nomor polisi AD 6257 ADC, milik Yohana Desinta Ekatani, warga Bareng, Klaten Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman, mewakili Kapolres Klaten , AKBP Aries Andhi , Kamis (24/1/2019) mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Yohanna Desinta Ekatani warga Bareng Klaten Tengah.
Ia melaporkan telah kehilangan sepeda motornya saat parkir di teras rumah usai pulang ibadah di gereja pada 24 desember 2018 lalu, pada pukul 23.00 WIB. Korban lupa untuk mengunci pintu gerbang rumahnya, seketika langsung menuju kamar tidurnya untuk istirahat. Keesokan harinya mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
Lebih lanjut Kasat mengutarakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian setempat berhasil membekuk 2 tersangka AW di Gombang Cawas.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap 2 tersangka yang berhasil dibekuk Terlebih dahulu. Akhirnya, 2 tersangka lainnya juga berhasil diringkus saat bekerja di proyek bangunan di Salatiga.
Dari penangkapan 4 tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti kejahatan mereka berupa 2 buah sepeda motor berbagai merek yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Dan 1 sepeda motor beserta BPKB atas nama korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman Tindak pidana hukuman 7 tahun penjara.
keempat tersangka pencurian dengan pemberatan saat ini telah berada di tahanan Polres Klaten.
Kontributor – Madi
Comment