Wartaindonews, KARAWANG – Seorang pelaku tindak pidana asusila sodomi terhadap santri salah satu Pondok Pesantren (ponpes) ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polres Karawang Rabu (11/9/2019). Ironisnya, pelaku merupakan salah satu pengajar di Ponpes yang ada di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Kasus mengejutkan ini terungkap setelah korban mengadu dirinya menjadi korban sodomi kepada teman santri lainnya. Kabar tersebut sampai kepada pihak manajemen Ponpes dan ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada Pihak Kepolisian.
Korban, AKS (12) dan tiga temannya yang identitasnya enggan diungkap ke media. Sementara pelaku, RD(21) merupakan pengajar di Ponpes tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putera mengatakan, perbuatan keji asusila pelaku dilakukan berulangkali terhadap para korban
“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama pada tgl 18 Juni 2019 sekira jam 23.00 WIB dan yang terakhir pada tgl 17 agustus 2019 sekira jam 23.00 WIB di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pedes,” ucap Kapolres, Kamis (12/9/2019).
Kapolres mengungkapkan, pelaku yang bekerja sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban melalui liang dubur korban.
Ternyata, kata Kapolres, setelah dilakukan pendalaman usai ditangkap, pelaku telah mengakui perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) orang anak di pondok pesantren tersebut.
“Perbuatan pelaku didasari dirinya pun pernah menjadi korban sodomi pada waktu kecil,” ungkapny
Pelaku sudah diamankan dan disangkakakan tindak pidana pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga,” tutup Kapolres. (*)
Sumber: Prasastijabar.com