Wartaindonews, Medan – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan pelaku spesialis pembobol ATM modus ganjal tusuk gigi sebesar Rp.773.063.270 juta di ATM BNI Anugerah Swalayan Jalan Marelan Raya, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan. Selasa (8/10/2019).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, HM menjelaskan, saat itu korban berada di ATM BNI Anugrah Swalayan Marelan, yang mana korban mau mengambil uang di ATM ternyata ATM tersebut tersangkut.
Kemudian pelaku yang bernama Muammar Alias Amar (33) warga Jalan Baru, Gg Sederek, Desa Percut Sei Tuan. masuk lalu ia berpura-pura menawarkan jasa membantu korban yang kesulitan mengeluarkan kartu ATM tersebut.
“Pelaku mengatakan kamu salah kirim, Kemudian korban menyerahkan kode PIN nya kepada tersangka, ia pun mulai beraksi dengan menukarkan ATM yang lain, tersangka dilakukan ini yang ketiga kalinya tertangkap dan masih ada temannya dua lagi masih dalam pengejaran kita,” ungkap mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut didampingi, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK
Kemudian korban Rasmun Efendi Lubis (41) yang beralamat Jalan Kapten Rahmadbuddin Gang Permai, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan, Dari Laporan Polisi Nomor:LP/309/IX/2019/SU/SPKT PEL BLWN,TANGGAL 17 SEPTEMBER 2019 Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menindak lanjuti laporan korban dan memburu keberadaan Tersangka dan berhasil diringkus saat berada dirumahnya, senin (7/10/2019).
Lanjut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SIK SH mengatakan, Modus pelaku mengganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi dan menawarkan jasanya untuk membantu ngeluarkan ATM.
Pertama pelaku mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi kemudian datanglah korban-korban mencoba untuk memasukkan ATM nya, tetapi tidak bisa kemudian oleh komplotannya teman pelaku didatangin kembali tawarkan bantuan, waktu di tawarkan bantuan itulah ATMnya korban ditukar, setelah mereka melakukan pertukaran di situlah mereka mengambil ATM korban dan dibawa lari,” Ungkap Jerico.
“Adapun barang bukti yang sudah dibelikan tersangka Muammar 2 unit sepeda motor, satu unit handphone uang sebesar Rp 4.200.000, 1 unit HP merk Oppo F5, 2 unit HP 1 buah kalung emas, 1 pasang kerabu, 2 buah cincin mas, 1 buah dompet, 62 buku tabungan dan satu unit handphone merk Samsung 1 buah kartu ATM, 1 unit AC merk Sharp 1 buah baju berwarna merah, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka diancam 5 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim dalam keterangan Realesenya di Aula Wira Saktya Mako Polres Pelabuhan Belawan. (Rizal)