Wartaindonews, Lombok Utara – Tim Polres Lombok Utara (Lotara) dan Intelmob Satbrimob Kompi Pelopor Lotara berhasil menangkap tiga pelaku perjudian, yakni RH (35), M (40) dan NP alias Puja (47). Ketiganya berasal dari Desa Sesait Kecamatan Kayangan Lombok Utara (KLU).
Para pelaku diamankan saat sedang asyik berjudi pada pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sesait, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama mengatakan tim polres dan brimob Lotara mendapat informasi dari masyarakat, adanya rencana judi atau taruhan besar-besaran pada Pilkades Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, KLU.
Setelah mendengar akan ada kegiatan judi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendalami informasi. “Terkait kegiatan judi tersebut tim bergerak ke lokasi untuk didalami,” katanya, Jum’at (22/11/2019).
Timnya tiba di tempat pelaksaan Pilkades dan di situ diketahui pelaku RH sebagai bandar dan kurir taruhan salah satu pasangan calon. Apabila salah satu dari calon memperoleh suara terbanyak, itulah yang mendapatkan keuntungan sebesar taruhannya.
“ Dimana dari satu hari sebelum RH sudah melakukan transaksi dengan M dan NP dengan menyimpan uang taruhan di jok kendaraan roda duanya,” ucapnya.
Dikatakanya, untuk memastikan adanya taruhan itu, pihak kepolisian mengintai dan menggali informasi kembali dari masyarakat.
“ Dari informasi, akan ada transaksi penyerahan uang taruhan selesai perhitungan suara,” imbuhnya.
Tim terus melakukan pengitaian kembali dan melihat gerak gerik pelaku RH yang bolak balik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) seputar Desa Sesait. Dari pantau itu sekitar pukul 15. 00 Wita, tepatnya di simpang empat Desa setempat. Terdapat pelaku RH melakukan transaksi pembayaran.
“ Tim langsung menyergap dan mendapat barang bukti yang sudah di serahkan ataupun yang belum kepada pemenang taruhan. Sebagian barang bukti juga didapat dari tangan pelaku M dan NP,” bebernya.
Selanjutnya kisaran jumlah uang hasil taruhan yang di amankan polisi dari tangan pelaku puluhan juta lebih.
“ Dari pelaku RH sebanyak Rp 3 juta, pelaku NP sebanyak Rp 21 juta, pelaku M sebanyak Rp 8 juta,” ungkapnya.
Selain itu juga terdapat barang bukti lain yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan Handphone. Sebagai informasi, saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres KLU untuk diproses lebih lanjut. (Hms)
Comment